Berita

Hadinoto Soedigno/Net

Hukum

Keluarga Hadinoto Terseret Kasus Suap Pembelian Mesin Pesawat Garuda

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 13:35 WIB | LAPORAN:

Dua anak mantan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno, ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dugaan suap pembelian mesin pesawat di PT. Garuda Indonesia.

Keduanya, Rullianto Hadinoto dan Putri Anggraeni Hadinoto, bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

"Rullianto Hadinoto selaku pihak swasta dan Putri Anggraeni Hadinoto selaku wiraswasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).


Hadinoto sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada 16 Februari 2017 lalu. Namun, Hadinoto yang pernah menjabat Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia itu memilih membisu saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaannya.

Dalam kasus ini, Hadinoto telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan penyidik KPK.

Pencegahan terhadap Hadinoto lantaran keterangannya sangat dibutuhkan dalam kasus ini. Bukan hanya itu, Hadinoto disebut-sebut turut menerima suap dari Rolls-Royce atas pembelian mesin pesawat Airbus oleh PT Garuda Indonesia.

Hal itu terungkap dan dituangkan dalam dokumen hasil investigasi Serious Froud Office (Inggris) yang diterima penyidik KPK beberapa waktu lalu.  

Dalam perkara ini KPK baru menjerat dua orang tersangka. Yaitu, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pemilik Cannought Internasional Pte Ltd sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang kini menjadi Bos Ferrari Jakarta, Soetikno Soedarjo.

Emir diduga menerima suap senilai 2 juta dolar Amerika Serikat serta barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya