Berita

Hadinoto Soedigno/Net

Hukum

Keluarga Hadinoto Terseret Kasus Suap Pembelian Mesin Pesawat Garuda

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 13:35 WIB | LAPORAN:

Dua anak mantan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno, ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dugaan suap pembelian mesin pesawat di PT. Garuda Indonesia.

Keduanya, Rullianto Hadinoto dan Putri Anggraeni Hadinoto, bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

"Rullianto Hadinoto selaku pihak swasta dan Putri Anggraeni Hadinoto selaku wiraswasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).


Hadinoto sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada 16 Februari 2017 lalu. Namun, Hadinoto yang pernah menjabat Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia itu memilih membisu saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaannya.

Dalam kasus ini, Hadinoto telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan penyidik KPK.

Pencegahan terhadap Hadinoto lantaran keterangannya sangat dibutuhkan dalam kasus ini. Bukan hanya itu, Hadinoto disebut-sebut turut menerima suap dari Rolls-Royce atas pembelian mesin pesawat Airbus oleh PT Garuda Indonesia.

Hal itu terungkap dan dituangkan dalam dokumen hasil investigasi Serious Froud Office (Inggris) yang diterima penyidik KPK beberapa waktu lalu.  

Dalam perkara ini KPK baru menjerat dua orang tersangka. Yaitu, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pemilik Cannought Internasional Pte Ltd sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang kini menjadi Bos Ferrari Jakarta, Soetikno Soedarjo.

Emir diduga menerima suap senilai 2 juta dolar Amerika Serikat serta barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya