Berita

Foto/Net

Bisnis

Menaker: Freeport Nggak Bisa Seenaknya Main Pecat

1.087 Orang Kehilangan Pekerjaan
JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tidak beroperasinya kegiatan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) terus bertambah. Hingga kemarin, jumlah totalnya menjadi 1.087 orang. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak boleh asal main pecat.

Hanif mengatakan, PTFI tidak bisa melakukan PHK seenaknya. Apalagi jika tujuannya, untuk menekan pemerintah. Menurut­nya, sebelum melakukan PHK, perusahaan itu harus melakukan perundingan dahulu untuk men­cari jalan keluar.

"PHK tidak bisa dilakukan suka-suka atau seenaknya, tapi harus dibicarakan dengan serikat pekerjanya. Dan, prosesnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang ada," tegas Hanif di Jakarta, kemarin.


Hanief mengaku sudah menerima laporan PHK yang dilakukan PTFI. Menurutnya, dirinya akan menyambangi serikat pekerja di Papua untuk mengecek kebenaran data, seka­ligus membicarakan masalah tersebut.

Dia menegaskan, pihaknya mendukung langkah Kemente­rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kementerian terkait lainnya untuk membenahi pengelolaan pertambangan di Indonesia. "Sudah seharusnya pengelolaan sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku," katanya.

Seperti diketahui, PTFI melakukan pengurangan tenaga kerja karena sudah tidak beroperasi lagi. Gudang penyimpanan milik perusahaan tersebut sudah penuh karena sejak 12 Januari 2017 tidak melakukan ekspor.

PTFI kini sedang melakukan negosiasi dengan pemerintah. PTFI enggan mengajukan per­mohonan ekspor karena kebera­tan dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Antara lain soal ketentuan baru pajak.

Alasannya, ketentuan baru pajak tidak memiliki kepastian karena besarannya ditetapkan mengikuti kebijakan pemerintah. Selain itu, PTFI juga menolak ketentuan divestasi sebesar 51 persen dengan alasan aturan itu akan membuat PTFI kehilangan kendali.

Dinas Tenaga Kerja, Trans­migrasi, dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Septinus Somilena mengung­kapkan, jumlah orang kehilan­gan pekerjaan dari dampak PTFI tidak melakukan ekspor terus bertambah.

"Data rekapitulasi pengurangan karyawan yang kami terima dari manajemen Free­port hingga hari ini (kemarin) sudah mencapai 1.087 karyawan. Jumlah itu bertambah jika dibandingkan satu hari sebelumnya sebanyak baru 968 karyawan," ungkap Septinus seperti dikutip media online, kemarin.

Septinus menerangkan, data tersebut didapatkannya antara lain dari data kontrak grup. Para pegawai yang berhenti kerja, di­rincikan Septinus, 968 orang be­rasal dari kontrak grup, 40 orang karyawan Freeport, dan 60 orang karyawan asing. Menurutnya, status pemberhentian pegawai tersebut berbeda-beda.

"Freeport menggunakan istilah merumahkan karyawan, Trakindo menggunakan istilah relokasi karyawan ke daerah lain. Hanya, Ruc, Redpath, Strukturindo, PSU, Pempigos yang langsung menyebut PHK," ungkapnya.

Septinus mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua.

EVP Sustainable Development Freeport Sony Prasetyo menolak pihaknya disebut melakukan PHK. Menurut Sony, pihaknya hanya merumahkan karyawan.

"Mereka tidak di-PHK kok, tetap menerima gaji. Hanya saja tidak mendapat fasilitas lain­nya," terangnya.

Sony belum bisa memastikan sampai kapan mereka yang diru­mahkan dapat kembali bekerja. Namun ia berharap persoalan ini cepat selesai, sehingga mereka yang telah dirumahkan dapat kembali bekerja.

Sebelumnya, Chief Executive Officer dan President Freeport- McMoRan Inc, Richard C Ad­kerson menyampaikan, akan melakukan efisiensi seiring tidak bisa melakukan ekspor konsentrat lagi.

Dia janji pengurangan tenaga kerja akan dilakukan tidak hanya pada pekerja lokal, namun juga asing agar tidak terkesan berpi­hak. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya