Berita

Hukum

Ditinggal Kontraktor, Proyek APBD Dinas Kelautan DKI Rp 23 Miliar Diduga Dikemplang

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 10:21 WIB | LAPORAN:

Paket proyek APBD Dinas Kelautan Pertanian Dan Ketahanan Pangan yang dikerjakan dalam Penyelesaian Pematangan Tanah Untuk Lahan dan Sarana Prasarana Unit Pengolah Ikan (UPI), Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara, terbengkalai akibat ditinggal kontraktornya, PT. Raya Eldieir Dwitama (PT RED).

Proyek pengerjaannya baru selesai tahap 84 persen itu tidak dilanjutkan karena terbentur dana miliaran pembayaran kepada subkontraktor penyedia bahan
material pematangan tanah dan sarana prasarana proyek itu.

Dugaan pengemplangan dana APBD DKI Jakarta ini tergolong rapi dan sudah tersistem sebelumnya. Pasalnya, terdapat dugaan kuat terjadi kerja sama dilakukan antara Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI, Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA) berkolaborasi bersama Direktur PT.RED berinisial BB, dalam “pengemplangan” puluhan miliar dana keuangan negara tersebut.

Dugaan pengemplangan dana APBD DKI Jakarta ini tergolong rapi dan sudah tersistem sebelumnya. Pasalnya, terdapat dugaan kuat terjadi kerja sama dilakukan antara Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI, Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA) berkolaborasi bersama Direktur PT.RED berinisial BB, dalam “pengemplangan” puluhan miliar dana keuangan negara tersebut.
 
"Mereka berkolaborasi dalam memenangkan tender proyek kepada rekanan yang dapat diajak bekerja sama," beber salah satu subkontraktor yang enggan disebutkan identitasnya di Jakarta, Jumat, (24/2).

Ia menceritakan, PT. RED, selaku rekanan Dinas Kelautan Pertanian DKI Jakarta, masuk mengajukan penawaran lelang Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah dengan tawaran jauh dari buget Hasil Penilaian Sendiri (HPS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan DKI yakni dapat mengerjakan proyek hanya dengan anggaran Rp 16 miliar.

Diduga  tender asal menang dan guna mengalahkan kompetitor kontaktor besar lain yang ikut tender. Dan itu, terbukti ketika
implemetasi pengerjaannya, PT.RED, hanya dapat mengerjakan 84 persen dari nilai kontrak, alias tidak dapat menyelesaikan pengerjaan proyeknya.

PT RED,  tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang di maksud Kepres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

"Menurut sumber yang laik dipercaya di Muara Angke, PT RED, telah mengeluarkan dana siluman ke Dinas Rp 2 miliar, guna menggolkan kemenangan proyek tersebut," bebernya lagi.[wid]
 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya