Berita

Firza Husein/Net

Hukum

Firza Husein Disimpan Di Tempat Rahasia

Penahanannya Ditangguhkan
JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengacara Firza Husein sudah lama mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, tapi kepolisian baru mengabulkannya Rabu (22/2). Usai keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Firza tak langsung pulang ke rumah. Dia "sembunyi" di tempat rahasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, salah satu alasan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Firza karena faktor kesehatannya yang kian menurun. "Alasanya subjektivitas penyidik, ya salah satunya ada itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Lagipula, menurutnya, pemeriksaan terhadap Firza sudah selesai. Jika keterangannya diperlukan dia akan dipanggil kembali. "Bila kurang nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup," ujarnya seraya mengungkapkan penangguhan penahanan ini dijamin keluarga Firza. Meski berada di luar penjara, Argo menyebut, Firza tak dicekal. Dia hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.


Pengacara Firza, Azis Yanuar mengungkapkan, kliennya keluar dari Mako Brimob, Rabu malam, sekitar pukul 9. Saat itu, kondisi Firza memang masih drop. Firza disebut mengidap penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner. "Tensi darahnya tinggi, 140/90, terus kepalanya pusing dan mesti istirahat total. Masih tetap (drop) sih, karena kan tekanan batin, dampak psikologis," ungkap Azis saat dihubungi wartawan.

Usai penahanannya ditangguhkan, Firza tak langsung pulang ke rumahnya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Dia menenangkan diri di suatu tempat. Di mana? "Lagi di rumah saudaranya. Masih di daerah Jakarta Timur kok," tutur Azis. Di sana, lanjut Azis, Firza bertemu dengan anak perempuannya. "Biar psikologisnya normal dulu. Bahasa singkatnya itu," imbuhnya.

"Dikorek" lebih jauh lokasi rumah saudaranya, Azis mengaku tak tahu. "Saya juga nggak tahu. Kemarin kan aku taruh, aku kasih adiknya, tanda tangan, terus dibawa adiknya. Pisah di Mako Brimob," elaknya.

Tapi Azis memastikan, kliennya akan kooperatif jika penyidik korps baju coklat itu kembali meminta keterangannya. Karena kooperatif, tim kuasa hukum tak akan menempuh upaya hukum lain atas penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya.

"Dari awal kan kita nggak ada niat konfrontatif, tidak ada tempuh upaya hukum alternatif lain yang memang bisa jadi opsi. Karena kita anggap kita menghormati untuk mengungkap kebenaran," tandasnya.

Sebelumnya, Firza dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Saat itu juga, Firza langsung ditahan dan diperiksa sebagai tersangka dugaan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selain diperiksa terkait kasus dugaan makar, Firza juga sempat diperiksa sebagai saksi kasus chat seks yang diduga dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Karena kondisi kesehatannya menurun, Firza langsung mengajukan penangguhan penahanan keesokan harinya. Namun permohonan tak kunjung direspons. Penyidik bahkan sempat memperpanjang masa penahanan Firza pada Senin 20 Februari 2017. Akhirnya, di hari ke-22, permohonan itu baru dikabulkan.

Kuasa Hukum Firza, Dahlia Zein, mengatakan kliennya akan melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan makar dan chat berunsur pornografi yang membelitnya itu.

"Nanti dua atau tiga hari setelah ini kita nanti bersama Firza mau konferensi pers. Tolong kasih tahu wartawan lainnya," ujar Dahlia saat dihubungi, kemarin.

Firza ingin menjelaskan kasus yang menjeratnya yaitu dugaan makar dan percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq Syihab. "Dia beberapa kali bilang mbak panggil wartawan saya mau menjelaskan sebenar-benarnya termasuk kasus pornografi, itu bukan saya," tutur Dahlia. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya