Berita

Foto/Net

Bisnis

Penolak Reklamasi Mulai Dikriminalisasi

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penolakan masyarakat Bali terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa menembus jalan terjal. Berbagai bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan teror kerap dialami para penolak reklamasi.

Bahkan, dua warga adat Sumerta, I Made Jonantara dan I Gusti Made Dharmawijaya, dikriminalkan dengan tuduhan merendahkan martabat bendera Merah Putih.

Koordinator Divisi Hukum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), I Made Ariel Suardana menuturkan, kedua warga itu dikriminal­isasi karena menaikkan bend­era ForBALI di bawah bendera Merah Putih di Kantor DPRD Bali pada 25 Agustus 2016. Penaikan bendera ForBALI merupakan simbol perjuangan nasionalis rakyat Bali pada aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa.


Akibat perbuatannya, Jonantara dan Dharmawijaya disang­kakan Pasal 24 huruf a Jo Pasal 66 Undang-Undang No 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kriminalisasi yang men­jerat dua warga adat Sumerta merupakan tindakan pengekan­gan terhadap upaya masyarakat adat dalam mempertahankan lingkungan hidupnya," katanya di Mabes Polri.

Menurut Ariel, perbuatan yang dilakukan oleh para ak­tivis ini bukan merupakan tin­dak pidana sesuai dengan Pasal 66 yang dijadikan tuduhan.

"Dalam pasal tersebut tidak ada klausul apapun yang dil­anggar oleh mereka atau me­rendahkan martabat bendera atau merendahkan martabat bendera Indonesia yang dijadi­kan tafsir oleh polisi yang juga sebagai pelapor," terangnya.

Dia melihat, kriminalisasi tersebut merupakan suatu tin­dakan pengekangan terhadap upaya-upaya masyarakat adat mempertahankan lingkungan hidupnya. Apalagi Teluk Benoa dikenal sebagai kawasan kon­servasi, yang menyangga ber­bagai keragaman hayati, juga tempat suci bagi masyarakat Hindu di Bali.

Untuk itu, ForBALI meminta Polri menghentikan proses hukum terhadap dua aktivis tersebut. "Hari ini, kami disini meminta agar Kapolri dan Kapolda Bali untuk segera menghentikan proses hukum terhadap para pejuang Bali Tolak Reklamasi dengan segera menerbitkan SP3 atas kasus tersebut," sebut Ariel.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Dimana pemberian SP3 pentingdilakukan karena tindakan keduanya bukan merupakan tindak pidana.

Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ony Mahardika mengatakan, kriminalisasi kerap terjadi pada saat rakyat melawan kebijakan eksploita­si atas lingkungan hidup di wilayahnya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya