Penolakan masyarakat Bali terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa menembus jalan terjal. Berbagai bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan teror kerap dialami para penolak reklamasi.
Bahkan, dua warga adat Sumerta, I Made Jonantara dan I Gusti Made Dharmawijaya, dikriminalkan dengan tuduhan merendahkan martabat bendera Merah Putih.
Koordinator Divisi Hukum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), I Made Ariel Suardana menuturkan, kedua warga itu dikriminalÂisasi karena menaikkan bendÂera ForBALI di bawah bendera Merah Putih di Kantor DPRD Bali pada 25 Agustus 2016. Penaikan bendera ForBALI merupakan simbol perjuangan nasionalis rakyat Bali pada aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa.
Akibat perbuatannya, Jonantara dan Dharmawijaya disangÂkakan Pasal 24 huruf a Jo Pasal 66 Undang-Undang No 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Kriminalisasi yang menÂjerat dua warga adat Sumerta merupakan tindakan pengekanÂgan terhadap upaya masyarakat adat dalam mempertahankan lingkungan hidupnya," katanya di Mabes Polri.
Menurut Ariel, perbuatan yang dilakukan oleh para akÂtivis ini bukan merupakan tinÂdak pidana sesuai dengan Pasal 66 yang dijadikan tuduhan.
"Dalam pasal tersebut tidak ada klausul apapun yang dilÂanggar oleh mereka atau meÂrendahkan martabat bendera atau merendahkan martabat bendera Indonesia yang dijadiÂkan tafsir oleh polisi yang juga sebagai pelapor," terangnya.
Dia melihat, kriminalisasi tersebut merupakan suatu tinÂdakan pengekangan terhadap upaya-upaya masyarakat adat mempertahankan lingkungan hidupnya. Apalagi Teluk Benoa dikenal sebagai kawasan konÂservasi, yang menyangga berÂbagai keragaman hayati, juga tempat suci bagi masyarakat Hindu di Bali.
Untuk itu, ForBALI meminta Polri menghentikan proses hukum terhadap dua aktivis tersebut. "Hari ini, kami disini meminta agar Kapolri dan Kapolda Bali untuk segera menghentikan proses hukum terhadap para pejuang Bali Tolak Reklamasi dengan segera menerbitkan SP3 atas kasus tersebut," sebut Ariel.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Dimana pemberian SP3 pentingdilakukan karena tindakan keduanya bukan merupakan tindak pidana.
Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ony Mahardika mengatakan, kriminalisasi kerap terjadi pada saat rakyat melawan kebijakan eksploitaÂsi atas lingkungan hidup di wilayahnya. ***