Berita

Foto/Net

Bisnis

Penolak Reklamasi Mulai Dikriminalisasi

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penolakan masyarakat Bali terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa menembus jalan terjal. Berbagai bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan teror kerap dialami para penolak reklamasi.

Bahkan, dua warga adat Sumerta, I Made Jonantara dan I Gusti Made Dharmawijaya, dikriminalkan dengan tuduhan merendahkan martabat bendera Merah Putih.

Koordinator Divisi Hukum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), I Made Ariel Suardana menuturkan, kedua warga itu dikriminal­isasi karena menaikkan bend­era ForBALI di bawah bendera Merah Putih di Kantor DPRD Bali pada 25 Agustus 2016. Penaikan bendera ForBALI merupakan simbol perjuangan nasionalis rakyat Bali pada aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa.


Akibat perbuatannya, Jonantara dan Dharmawijaya disang­kakan Pasal 24 huruf a Jo Pasal 66 Undang-Undang No 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kriminalisasi yang men­jerat dua warga adat Sumerta merupakan tindakan pengekan­gan terhadap upaya masyarakat adat dalam mempertahankan lingkungan hidupnya," katanya di Mabes Polri.

Menurut Ariel, perbuatan yang dilakukan oleh para ak­tivis ini bukan merupakan tin­dak pidana sesuai dengan Pasal 66 yang dijadikan tuduhan.

"Dalam pasal tersebut tidak ada klausul apapun yang dil­anggar oleh mereka atau me­rendahkan martabat bendera atau merendahkan martabat bendera Indonesia yang dijadi­kan tafsir oleh polisi yang juga sebagai pelapor," terangnya.

Dia melihat, kriminalisasi tersebut merupakan suatu tin­dakan pengekangan terhadap upaya-upaya masyarakat adat mempertahankan lingkungan hidupnya. Apalagi Teluk Benoa dikenal sebagai kawasan kon­servasi, yang menyangga ber­bagai keragaman hayati, juga tempat suci bagi masyarakat Hindu di Bali.

Untuk itu, ForBALI meminta Polri menghentikan proses hukum terhadap dua aktivis tersebut. "Hari ini, kami disini meminta agar Kapolri dan Kapolda Bali untuk segera menghentikan proses hukum terhadap para pejuang Bali Tolak Reklamasi dengan segera menerbitkan SP3 atas kasus tersebut," sebut Ariel.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Dimana pemberian SP3 pentingdilakukan karena tindakan keduanya bukan merupakan tindak pidana.

Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ony Mahardika mengatakan, kriminalisasi kerap terjadi pada saat rakyat melawan kebijakan eksploita­si atas lingkungan hidup di wilayahnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya