Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtar Tompo, menegaskan bakal melanjutkan gugatan hukumnya terhadap Chappy Hakim. Padahal, mantan Kepala Staf TNI AU itu sudah mengundurkan diri dari jabatan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Masalah dia dengan saya belum selesai," tegas Mukhtar saat melontarkan interupsi dalam rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Mukhtar Tompo masih sangat kesal atas perlakuan Chappy terhadap dirinya yang terjadi pada Kamis (9/2) usai rapat kerja Komisi VII dengan Freeport dan perusahaan-perusahaan tambang lain. Chappy saat itu sempat memperlakukan Mukhtar dengan kasar, diduga akibat tidak senang dengan penyampaian pandangan Mukhtar saat rapat berjalan.
Dalam sidang paripurna tadi sore, politikus Partai Hanura itu juga menyampaikan sikap politiknya atas sengketa kerjasama antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia.
"Sengaja saya memberikan judul 'Indonesia Menggugat' untuk memberikan kembali spirit Bung Karno puluhan tahun silam," ujarnya.
Dia kemudian mengutip pidato "Indonesia Menggugat" yang dibacakan Bung Karno di Bandung pada 1930.
"Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan nasib tanah air di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib di dalam tangannya sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya," katanya menggelegar.
Kutipan perkataan Bung Karno tersebut, menurutnya, sangat relevan digunakan oleh pemimpin bangsa untuk menghentikan perusahaan asing yang telah mengeruk kekayaan alam Indonesia sejak tahun 1967 itu. Freeport selama ini berhasil mengeruk keuntungan US$ 19 juta atau setara dengan Rp114 miliar per hari.
"Tinggal dikalikan saja per bulan keuntungannya mencapai Rp. 70 triliun per tahun," ungkapnya.
Sementara, berdasarkan laporan kontrak karya antara pemerintah Indonesia dengan PTFI yang berlaku sejak Desember 1991, kontibusi PTFI terhadap pemerintah Indonesia yang sudah berjalan 25 tahun hanya Rp 8 triliun per tahun.
Tak hanya itu, lanjut dia, PTFI pun sangat sedikit merekrut putra-putri asli Papua untuk jajaran manajemen sampai direksi. Pemberian fasilitas kepada masyarakat juga sangat kurang. Semua itu sama sekali tidak berbanding lurus dengan keuntungan yang didapatkan Freeport. Karena itu, kerja sama dengan Freeport tidak perlu diperpanjang lagi. Yang perlu adalah pemerintah mempersiapkan alih pengelolaan PTFI kepada BUMN.
"Sudah selayaknya PT Aneka Tambang atau Antam mengambil alih pengelolaan PTFI. Selain sudah mampu dari segi pendanaan, Antam juga sudah berpengalaman dalam pengelolaan mineral," pungkasnya.
[ald]