Berita

Yosep Adi Prasetyo/net

Politik

Dewan Pers Prihatin Kebanyakan Wartawan Ketergantungan Media Sosial

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 18:26 WIB | LAPORAN:

Dewan Pers mendukung gerakan masyarakat yang mengkampanyekan "anti hoax" sebagai upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat pada dunia pers profesional.

Dewan Pers sendiri telah menjalankan tugasnya yang terkait pemberantasan hoax, melalui filterisasi dan verifikasi media pemberitaan. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam Diskusi Media Sosial Media Civic Education/SMCE bertema "Optimalisasi Peran Pers Melalui Literasi Media dalam Menangkal Propaganda Radikalisme, Separatisme, dan Komunisme", di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/2)..

Turut hadil dalam diskusi itu adalah Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemenkominfo, Gun Gun Siswandi


Stanley, sapaan Yosep Adi Prasetyo, menyatakan bahwa media sosial yang sebelumnya berfungsi sebagai sarana komunikasi dan silaturahmi penggunanya, kini berubah fungsi menjadi penyebar hoax.

"Kini, media sosial berubah fungsi menjadi ajang orang bertikai, berita hoax marak. Sejumlah orang membuat akun-akun palsu. Bahkan, 85 persen wartawan saat ini memilih jalan paling mudah untuk menulis, menukar ide berita sekaligus memverifikasi sebuah fakta, hanya dengan mengandalkan sumber media sosial," ujarnya.

Karena itu, Dewan Pers saat ini sedang menjalankan filter dan verifikasi media pemberitaan untuk memastikan mana saja media massa yang profesional dan yang abal-abal. Dalam verifikasi itu, Dewan Pers memberikan label QR Code untuk media yang lolos verifikasi.

Gun Gun Siswandi pun mengatakan, perlawanan terhadap hoax telah menjadi isu global. Penyelesaiannya tak harus digagas oleh pemerintah, tetapi bisa juga mengadopsi cara penyelesaian di luar pemerintah.

"Komunikasi pun dilakukan pemerintah, lewat Kominfo, dengan berbagai pihak dari luar, seperti Facebook dan Google. Kerja sama dilakukan untuk menyaring konten dan beragam informasi," katanya.

Terkait regulasi peredaran informasi agar tidak "liar", Gun Gun mengatakan dapat dilakukan sesuai koridor UU 40/1999 tentang Pers. Sanksi bagi penyebar informasi hoax tercantum dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tapi, kini pemerintah fokus pada 'hulu', bukan hanya pembatasan atau pemblokiran, melainkan lebih kepada literasi masyarakat. Makanya kami mendorong, mempromosikan semua lapisan masyarakat, memiliki etika bagaimana memanfaatkan media sosial," imbuhnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya