Berita

Choel Mallarangeng/Net

Hukum

KPK Pertimbangkan Niat Choel Jadi Justice Collabolator

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 18:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan justice collabolator atau bekerja saman dengan penyidik oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak secara langsung menerima pengajuan justice collabolator Choel Mallarangeng. Menurutnya, ada dua pertimbangan yang bisa mempermudah Choel untuk mendapatkan status sebagai justice collabolator. Pertama, Choel mengakui perbuatannya dan memberikan informasi besar kepada penyidik untuk membuka aktor yang lebih besar.

Febri menambahkan, jika Choel bisa memenuhi dua syarat yang diajukan, penyidik pasti lebih mudah membongkar kasus tersebut. Dan besar kemungkinan jaksa KPK memberikan tuntutan ringan karena telah membantu KPK.


"Kita akan pertimbangkan dengan melihat dua hal itu. (Tuntutan ringan) nanti akan kita pertimbangkan kemungkinan itu. Tapi kami masih fokus pada penyidikan AZM yang sudah ajukan diri jadi JC," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).

Diketahui, KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 lantaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, terkait pembangunan P3SON Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberi uang USD 550 ribu kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang diberikan secara bertahap yaitu Rp 2 miliar diterima oleh Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp 1,5 miliar diterima dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Mepora Wafid Muharam, dan Rp 500 juta diterima dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan sub kontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, sedangkan M. Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng, pejabat menteri pemuda dan olah raga kala itu. Uang itu digunakan untuk keperluan operasional kementerian, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan kediaman Andi.

Juga untuk akomodasi dan pembelian tiket pertandingan Piala AFF di Senayan dan Malaysia, serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan menpora dan anggota Komisi X DPR RI.

Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]  

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya