Berita

Buni Yani dan tim pengacara

Hukum

Pengacara Mau Bujuk Lagi Penyidik Untuk Stop Kasus Buni Yani

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 18:01 WIB | LAPORAN:

Kejanggalan masih tercium dari penetapan status tersangka atas Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran ujaran kebencian dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, kasus Buni Yani terlihat semakin dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

"Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan," ungkap Aldwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2).


Dia mengatakan, tidak ada tindakan Buni Yani yang menyalahi UU terkait penyebaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Video itu kemudian menjadi dasar penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama terhadap Ahok.

Aldwin menilai kasus Buni tidak memenuhi unsur pidana apapun untuk ditindaklanjuti.

"Sampai hari ini, saya menganggap itu enggak ada unsur tindak pidananya. Yang di-posting Pak Buni apa sih?" tuturnya.

Rencananya, Aldwin akan menemui penyidik untuk meminta kasus Buni segera dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Ya, kami akan sampaikan ke penyidik. Sebetulnya dari awal saya sudah menyatakan. Sebaiknya, kalau (berkas) tidak lengkap, tidak usah dipaksakan. Sudahi saja penyelidikannya. Saya sudah berkali-kali berbicara begitu ke penyidik, bukan baru mau rencana," paparnya.

Aldwin mengklaim, pernyataannya didukung oleh keterangan dari sejumlah ahli. Uji materi di pra-peradilan pun menunjukkan tidak ada bukti kuat untuk menjadikan Buni tersangka, walaupun pra peradilan itu ditolak oleh pengadilan negeri.

"Sulit membuktikan kasus Buni Yani. Video yang diunggah Buni Yani tidak mengandung ujaran kebencian. Kami uji dulu di pra peradilan, jadi unik karena pembuktian uji materinya di persidangan pokok. Tapi semua ahli yang kami datangkan menguatkan pendapat kami," demikian Aldwin. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya