Berita

Buni Yani dan tim pengacara

Hukum

Pengacara Mau Bujuk Lagi Penyidik Untuk Stop Kasus Buni Yani

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 18:01 WIB | LAPORAN:

Kejanggalan masih tercium dari penetapan status tersangka atas Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran ujaran kebencian dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, kasus Buni Yani terlihat semakin dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

"Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan," ungkap Aldwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2).


Dia mengatakan, tidak ada tindakan Buni Yani yang menyalahi UU terkait penyebaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Video itu kemudian menjadi dasar penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama terhadap Ahok.

Aldwin menilai kasus Buni tidak memenuhi unsur pidana apapun untuk ditindaklanjuti.

"Sampai hari ini, saya menganggap itu enggak ada unsur tindak pidananya. Yang di-posting Pak Buni apa sih?" tuturnya.

Rencananya, Aldwin akan menemui penyidik untuk meminta kasus Buni segera dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Ya, kami akan sampaikan ke penyidik. Sebetulnya dari awal saya sudah menyatakan. Sebaiknya, kalau (berkas) tidak lengkap, tidak usah dipaksakan. Sudahi saja penyelidikannya. Saya sudah berkali-kali berbicara begitu ke penyidik, bukan baru mau rencana," paparnya.

Aldwin mengklaim, pernyataannya didukung oleh keterangan dari sejumlah ahli. Uji materi di pra-peradilan pun menunjukkan tidak ada bukti kuat untuk menjadikan Buni tersangka, walaupun pra peradilan itu ditolak oleh pengadilan negeri.

"Sulit membuktikan kasus Buni Yani. Video yang diunggah Buni Yani tidak mengandung ujaran kebencian. Kami uji dulu di pra peradilan, jadi unik karena pembuktian uji materinya di persidangan pokok. Tapi semua ahli yang kami datangkan menguatkan pendapat kami," demikian Aldwin. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya