Berita

Hukum

Di Ambon, KPK Periksa 46 Saksi Kasus Suap Dana Aspirasi

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 17:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap 46 saksi terkait kasus dugaan suap dana aspirasi DPR RI dalam pembangunan jalan Kementer‎iaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap 46 saksi tersebut dilakukan di Ambon, Maluku. Pemeriksaan saksi tersebut, untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Sok Kok Seng alias Aseng, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana.

"Jadi di Ambon kita memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian PUPR untuk YWA‎ (Yudi Widiana), MZ (Musa Zainuddin), dan SKS (Sok Kok Seng)," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).


Lebih lanjut Febri menjelaskan hingga saat ini dirinya belum mendapat informasi lanjutan mengenai proses pemeriksaan tersebut. Termasuk menjelaskan jabatan para saksi yang dimintai keterangan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan saksi ini untuk mencari adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

"Jadi tidak hanya di Jakarta yang kita lakukan tapi kita kejar juga informasi-informasi ‎ke daerah sana," ujar Febri.

Dalam kasus dugaan suap dana aspirasi DPR dalam proyek di Kementerian PUPR, KPK telah menyeret enam anggota Komisi V DPR, dua diantaranya telah berstatus terpidana.

Mereka adalah, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana.

Dalam kasus ini, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar.

Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan rua jalan pada Kemenpupera di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka baru‎ dalam kasus suap jalan pada KemenPUPR itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya