Berita

Foto: Istimewa

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Buat Relawan BNPB

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 02:16 WIB | LAPORAN:

RMOL. Setiap insan berharap yang terbaik, tapi musti siap menghadapi yang terburuk. Dalam kaitan perlindungan terhadap risiko sosial, BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan uang jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada relawan BNPB, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan 50 buah Alat Pelindung Diri (APD) pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang digelar  di Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/2).

Santunan JKK dan bantuan APD diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Kepala Urusan Komunikasi Internal, Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Indrajid Nurmukti.

Sekitar 2.500 perwakilan BPBD provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia hadir pada rakernas tersebut. Rakernas juga dihadiri  Bupati Sleman, Sri Purnomo,dan Kepala BNPB, Laksamana Muda TNI (Purn) Willem Rampangilei.


Hadir juga Kepala Bidang Pemasaran Peserta Penerima Upah (KBP-PU), Kacab Yogyakarta Budi Santoso dan Kepala Bidang Pemasaran Peserta Bukan Penerima Upah (KBP-BPU) Kacab Yogyakarta Uus Supriyadi mewakili Kepala Kantor Cabang Yogyakarta Ainul Kholid sebagai cabang kepesertaan.

Menurut Indradjid, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah bosan menghimbau kepada setiap pengusaha/institusi segera mendaftarkan pekerja atau karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Selain diamanatkan  Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS, pendaftaran pekerja juga sebagai bentuk perlindungan negara dan tanggung jawab perusahaan/institusi atas risiko kerja yang bisa dialami setiap pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri saat ini mengelola 4 (empat) program sesuai amanat UU, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya