Berita

Tjahjo Kumolo/net

Politik

Mendagri Digugat, Ahok Kembali Jabat Gubernur Kala Masa Kampanye Masih Berjalan

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Sejumlah anggota Komisi II DPR RI menggugat kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, terkait status Basuki Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, di dalam rapat kerja dengan Tjahjo yang berjalan hari ini.

Anggota Komisi II bukan cuma mempertanyakan alasan Mendagri mengaktifkan kembali Ahok di saat ia masih berstatus terdakwa dugaan penistaan agama. Tapi juga menyoal pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur yang dilakukan di akhir masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Pertanyaan tajam datang dari Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi PAN, Yandri Susanto.


"Kenapa serah terima (jabatan) Ahok itu pas masih kampanye?" tanya Yandri.

Yandri mengingatkan, UU mengatur bahwa seorang calon kepala daerah yang masih menjabat atau incumbent harus dinonaktifkan dari jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

Seperti diketahui, pengaktifan kembali Ahok ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni di Balai Kota, pada Sabtu petang (11/2).

Tepatnya sejak 28 Oktober 2016, Ahok menjalani cuti untuk menjalani kampanye Pilkada Jakarta. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 baru resmi berakhir pada 11 Februari 2017. Dengan demikian, seperti dikatakan Yandri, Ahok kembali menjabat Gubernur saat masa kampanye masih resmi bergulir.

"Ini seperti dadakan, hari Sabtu. Kenapa enggak (serah terima) Minggu atau Senin. Saya kira (serah terima di masa kampanye) itu melanggar. Itu perintah Pak Mendagri atau siapa?" tanya Yandri.

"Undang-undang mewajibkan elama masa masa kampanye untuk cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Tapi dia pakai mobil Gubernur DKI. Mohon penjelasannya," tambahnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya