Berita

Sandrayati Moniaga/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sandrayati Moniaga: Kalau Sekneg Tak Berkewajiban, Lantas Siapa?

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Upaya pengungkapan dalang di balik pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib kembali terganjal, menyusul keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan keberatan pemerintah atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi hasil penye­lidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir.
 
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai ada keganjilan dalam putusan PTUN. Apa saja keganjilan dari keputusan PTUN itu, berikut penuturan Sandrayati kepada Rakyat Merdeka;

Apa tanggapan anda meli­hat putusan PTUN itu?
Kami belum membahas dalam rapat, tapi saya berpandangan bahwa ada keganjilan.

Kami belum membahas dalam rapat, tapi saya berpandangan bahwa ada keganjilan.

Keganjilannya apa saja?

Pertama, mendengar pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang mengatakan kalau Sekneg tidak berkewajiban memberikan informasi. Pertanyaannya, kalau Sekneg tidak berkewajiban, lantas siapa yang harus memberikan informasi?

Keganjilan lainnya apa lagi?
Yang kedua, Sekneg bilang tidak mengetahui informasi tersebut. Dari penyataan ini kita tahu kesemrautan dalam pengar­sipan data di Sekretariat Negara. Karena kan Mensesneg yang lalu kan hadir ketika Ketua TPF (Tim Pencari Fakta)-nya datang dengan menyerahkan enam copy. Mensesnegnya ada di sana, dan presiden yang menerima. Jadi kalau mereka bilang tidak punya, berarti ada sistem pen­garsipan yang salah. Kekisruhan seperti ini kan semestinya tidak menghilangkan hak orang atas informasi.

Anda melihat pemerintah serius nggak sih menyelesai­kan perkara Munir ini?

Untuk kasus Munir belum kelihatan (keseriusan pemerintah). Saya belum tahu usaha beliau (Presiden Joko Widodo). Yang pasti belum menunjukkan bagaimana cara penyelesaian kasus Munir ini.

Seharusnya apa yang dilakukan pemerintah?
TPF rekomendasinya apa dulu, memang ada data yang rahasia, jika datanya rahasia, bukan berarti tidak bisa diproses, tidak bisa ditindaklanjuti. Kan informasi sudah menyebar, TPF merekomendasikan ada proses penyelidikan kembali. Nah ini kan pihak korban dan masyarakat berhak tahu dong. Untuk apa kalau ada TPF yang tidak disampaikan ke publik.

Lalu rekomendasi itu sudah dijalankan?

Ketika pemerintah memben­tuk TPF, seharusnya pemerintah konsisten. Dengan menjalankan rekomendasi dari TPF tersebut. Kalau tidak dijalankan reko­mendasi dari TPF itu, ya berarti mubazir dong uang yang dikelu­arkan untuk membentuk TPF.

Melihat kondisi seperti ini apakah perlu Komnas HAM melakukan investigasi ulang?
Kalau investigasi lagi ya bakal ke Komnas HAMjadinya ke penyelidikan. Namun belum dibahas, karena permasalahan seperti itu kan harus dibahas dalam rapat paripurna.

Lalu perkiraan anda, kasus Munir ini akan selesai atau tidak?
Saya nggak mau berfikir kasus itu berhenti. Saya mau berfikir akan diselesaikan oleh pemer­intah.

Istri Almarhum Munir, Suciwati akan mengajukan kasasi atas putusan PTUN, apa itu sudah tepat?
Saya menganggap kasasi ada­lah hak dari Mba Suciwati. Tapi begini, saya berharap negara segera merespon. Saya menyayangkan energi Mba Suci jadi habis mengurus persoalan ini namun negara tidak merespon. Pertama adalah hak bagi semua orang untuk mendapatkan kea­dilan. Kedua, Mba Suciwati, istri Almarhum Munir juga punya anak-anak. Jadi menurut saya negara harus lebih tegas, lebih sigap merespon persoalan pembunuhan Munir.

Apa harapan anda dengan kelanjutan kasus ini?
Ya biarkanlah pengadilan yang memutuskan, kalau pemerintah tidak bisa membuka, biarlah nanti hakim PTUNyang me­nyampaikan. Seperti kasus Pulau Bangka, proses Kasasi di MA di­menangkan oleh masyarakat. Itu menggugat masalah izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh ESDM. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya