Berita

Sandrayati Moniaga/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sandrayati Moniaga: Kalau Sekneg Tak Berkewajiban, Lantas Siapa?

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Upaya pengungkapan dalang di balik pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib kembali terganjal, menyusul keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan keberatan pemerintah atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi hasil penye­lidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir.
 
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai ada keganjilan dalam putusan PTUN. Apa saja keganjilan dari keputusan PTUN itu, berikut penuturan Sandrayati kepada Rakyat Merdeka;

Apa tanggapan anda meli­hat putusan PTUN itu?
Kami belum membahas dalam rapat, tapi saya berpandangan bahwa ada keganjilan.

Kami belum membahas dalam rapat, tapi saya berpandangan bahwa ada keganjilan.

Keganjilannya apa saja?

Pertama, mendengar pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang mengatakan kalau Sekneg tidak berkewajiban memberikan informasi. Pertanyaannya, kalau Sekneg tidak berkewajiban, lantas siapa yang harus memberikan informasi?

Keganjilan lainnya apa lagi?
Yang kedua, Sekneg bilang tidak mengetahui informasi tersebut. Dari penyataan ini kita tahu kesemrautan dalam pengar­sipan data di Sekretariat Negara. Karena kan Mensesneg yang lalu kan hadir ketika Ketua TPF (Tim Pencari Fakta)-nya datang dengan menyerahkan enam copy. Mensesnegnya ada di sana, dan presiden yang menerima. Jadi kalau mereka bilang tidak punya, berarti ada sistem pen­garsipan yang salah. Kekisruhan seperti ini kan semestinya tidak menghilangkan hak orang atas informasi.

Anda melihat pemerintah serius nggak sih menyelesai­kan perkara Munir ini?

Untuk kasus Munir belum kelihatan (keseriusan pemerintah). Saya belum tahu usaha beliau (Presiden Joko Widodo). Yang pasti belum menunjukkan bagaimana cara penyelesaian kasus Munir ini.

Seharusnya apa yang dilakukan pemerintah?
TPF rekomendasinya apa dulu, memang ada data yang rahasia, jika datanya rahasia, bukan berarti tidak bisa diproses, tidak bisa ditindaklanjuti. Kan informasi sudah menyebar, TPF merekomendasikan ada proses penyelidikan kembali. Nah ini kan pihak korban dan masyarakat berhak tahu dong. Untuk apa kalau ada TPF yang tidak disampaikan ke publik.

Lalu rekomendasi itu sudah dijalankan?

Ketika pemerintah memben­tuk TPF, seharusnya pemerintah konsisten. Dengan menjalankan rekomendasi dari TPF tersebut. Kalau tidak dijalankan reko­mendasi dari TPF itu, ya berarti mubazir dong uang yang dikelu­arkan untuk membentuk TPF.

Melihat kondisi seperti ini apakah perlu Komnas HAM melakukan investigasi ulang?
Kalau investigasi lagi ya bakal ke Komnas HAMjadinya ke penyelidikan. Namun belum dibahas, karena permasalahan seperti itu kan harus dibahas dalam rapat paripurna.

Lalu perkiraan anda, kasus Munir ini akan selesai atau tidak?
Saya nggak mau berfikir kasus itu berhenti. Saya mau berfikir akan diselesaikan oleh pemer­intah.

Istri Almarhum Munir, Suciwati akan mengajukan kasasi atas putusan PTUN, apa itu sudah tepat?
Saya menganggap kasasi ada­lah hak dari Mba Suciwati. Tapi begini, saya berharap negara segera merespon. Saya menyayangkan energi Mba Suci jadi habis mengurus persoalan ini namun negara tidak merespon. Pertama adalah hak bagi semua orang untuk mendapatkan kea­dilan. Kedua, Mba Suciwati, istri Almarhum Munir juga punya anak-anak. Jadi menurut saya negara harus lebih tegas, lebih sigap merespon persoalan pembunuhan Munir.

Apa harapan anda dengan kelanjutan kasus ini?
Ya biarkanlah pengadilan yang memutuskan, kalau pemerintah tidak bisa membuka, biarlah nanti hakim PTUNyang me­nyampaikan. Seperti kasus Pulau Bangka, proses Kasasi di MA di­menangkan oleh masyarakat. Itu menggugat masalah izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh ESDM. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya