Berita

Net

Politik

Pemerintah Jangan Takut Hadapi Freeport

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 20:02 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Indonesia diminta tidak takut dan tunduk dengan ancaman Freeport yang akan membawa persoalan kontrak karya ke lembaga abitrase internasional, sebagaimana disampaikan Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard Adkerson.

Demikian disampaikan pengamat sumber daya alam yang juga dosen Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi dalam diskusi bertema 'Quo Vadis Kebijakan Minerba Nasional Melalui Terbitnya Peraturan No. 1 Tahun 2017' di Hotel Sahid, Jakarta (Selasa, 21/2).

Menurutnya, kalau Freeport mengajukan gugatan arbitrase maka pemerintah tinggal mengikuti saja kemauan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Apalagi, selama ini, pemerintah sudah jungkir balik dan dihajar sana sini oleh semua pihak selama Freeporte beroperasi di Indonesia.


"PT Freeport Indonesia sudah terlalu dipermudah dalam operasinya selama kurang lebih 50 tahun. Kendati demikian, nyatanya Freeport tidak memberikan apresiasi kepada pemerintah. Bahkan terus meminta negosiasi hingga berniat melakukan arbitrase ke badan hukum internasional," jelas Ahmad.

Seharusnya, kewajiban Freeport harus dipenuhi, seperti pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter yang merupakan amanat UU Minerba. Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak membangun smelter.

"Freeport, memang mereka bicara hanya kepentingan ekonominya saja. Seharusnya paradigma itu diubah, tambang itu harusnya tidak hanya untuk ekonomi tapi juga komoditas dasar untuk pembangunan nasional," kata Ahmad.

Dia juga menilai Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) bertentangan dengan konteks pembangunan nasional. Kalaupun Freeport tidak memperpanjang kontrak di Indonesia maka pemerintah melalui BUMN bisa mengelola perusahaan tambang tersebut bersama-sama.

"Jadi, sudah saatnya kita mengambil alih operasi di sana. Saya sependapat bahwa ada beberapa skema besar yang perlu diambil untuk mengelola di situ seperti BUMN, misalnya PT Bukit Asam, PT Timah, PT Antam, dan Inalum melalui holding pertambangan. Atau skema kedua bisa melalui perbankan, konsorsium BUMN-perbankan yang ambil di sana," jelas Ahmad.

Bahkan, apabila pemerintah memiliki kekurangan pendanaan, dia menyarankan agar pengelolaan Freeport bisa mensinergikan konsorsium bank-bank BUMN, seperti BRI atau Bank Mandiri. Sehingga, melalui konsorsium BUMN itu dapat menjadi pengelola di tambang Grasberg, Papua.

"Biarkan saja BUMN yang mengelola. Kita lanjutkan 2021, BUMN yang mengelolanya," tegasnya. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya