Berita

Net

Politik

Pemerintah Juga Harus Perhatikan Nasib Ribuan Buruh Freeport

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Polemik antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah terkait kewajiban pembangunan smelter dapat mempengaruhi kelangsungan hidup kurang lebih 30 ribu buruh yang menggantungkan nasibnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Menyusul keberatan Freeport atas ketentuan pemurnian mineral dan lebih memilih untuk mengekspor ke luar negeri karena keuntungan yang diperoleh lebih besar.

Data yang dihimpun Labor Institute Indonesia, perkiraan buruh dan pekerja PT Freeport Indonesia berjumlah 11.700 orang yang merupakan pekerja langsung, dan lebih dari 12.400 orang adalah pekerja kontraktor. Komposisi daripada buruh tersebut lebih kurang 64 persen adalah non Papua, 35 persen asli Papua, dan lebih kurang 2 persen adalah orang asing.

"Apabila para buruh tersebut dirumahkan oleh Freeport dan ratusan perusahaan kontraktornya, maka lebih kurang Rp 1 triliun dana yang dibutuhkan sebagai pesangon. Selain itu, aspek sosial dan budaya juga perlu dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai konsekuensi atas terhentinya produksi Freeport," jelas Analis Politik & HAM Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga kepada waratwan, Senin (20/1).


Menurut Andy, pihaknya mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam menegakkan ketentuan tentang pemurnian mineral di dalam negeri dengan membuka smelter karena juga akan membuka lapangan kerja baru. Akan tetapi, aspek-aspek ekonomi dan kesiapan pemerintah apabila kalah dalam pengadilan apabila Freeport membawanya ke ranah arbitrase internasional.

Dia menambahkan, strategi ketika transformasi kepemilikan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang sebelumnya milik Jepang, sekarang 100 persen milik Indonesia perlu dilakukan pemerintah atas kasus PT Freeport Indonesia. Apabila pemerintah berkeinginan menguasai PT Freeport Indonesia.

"Tetapi dalam masa status quo pengoperasian saat ini, nasib ribuan buruh atau pekerja beserta para keluarganya perlu diperhatikan oleh pemerintah," imbuh Andy.

Diketahui, aturan soal pemurnian mineral di dalam negeri telah tertuang dalam pasal 102, pasal, 103, dan pasal 175 Undang-Undang 4/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Di mana, perusahaan tambang yang beroprasi di Indonesia diwajibkan membangun smelter untuk mengolah terlebih dulu bahan tambang mentah sebelum diekspor ke luar negeri. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya