Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi (DPP Projo) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang tercermin dalam PP 1/2017 dan peraturan turunannya.
Begitu tegas Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi menyikapi permasalahan antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (20/2).
Menurutnya, salah satu isu yang secara khusus mendapat sorotan Projo adalah penolakan PTFI terhadap divestasi saham hingga 51 persen, yang diatur secara tegas dalam PP 1/2017.
Budi menilai divestasi 51 persen adalah kehendak rakyat Indonesia yang dimanivestasikan Presiden Jokowi melalui PP tersebut. Kehendak rakyat tersebut sejalan dengan amanat konstitusi bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
"Divestasi 51 persen tersebut harus dilihat sebagai ajakan Presiden Jokowi kepada Freeport untuk bersama mewujudkan amanat konstitusi dan kehendak rakyat," ucap Budi.
Sebagai korporasi yang telah beroperasi dan menangguk untung besar selama 50 tahun di Indonesia, sudah saatnya PTFI berupaya bersama pemerintah Indonesia mewujudkan tujuan yang lebih besar, melampaui hitung-hitungan profit semata.
"Menolak divestasi 51 persen sama saja menolak ajakan untuk mewujudkan amanat konstitusi Indonesia. Apa pantas korporasi yang sudah mengeruk untung luar biasa besar berperilaku seperti itu?" pungkas Budi keheranan.
Oleh sebab itu, Projo menyerukan kepada PTFI untuk lebih peka terhadap aspirasi rakyat dan pemerintah Indonesia, serta menghormati segenap aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ibaratnya di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," pungkas Budi Arie.
[ian]