Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Bakal Konfrontir Keterangan Tersangka Politisi PKS Dan PKB

Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan Di Maluku & Maluku Utara
SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi. KPK pun segera mengkonfrontir keterangan para tersangka kasus suap jual beli proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menya­takan, rangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara tersangka politisi PKS Yudi Widiana Adia dan politisi PKB Musa Zainuddin akan dilanjut­kan pada pekan ini. "Masih ada jadwal pemeriksaan saksi beri­kut melanjutkan pemeriksaan kedua tersangka," ujarnya.

Namun Febri belum bersedia menyebutkan identitas sak­si-saksi yang bakal dimintai keterangan. Dia minta diberi kesempatan untuk lebih dulu menanyakan pada penyidik kasus ini. Yang jelas, agenda pe­meriksaan lanjutan berhubungan dengan sederet pertemuan yang dihadiri kedua tersangka seka­ligus mengkonfirmasi asal-usul dana suap yang diterima oleh tersangka Yudi dan Musa.


Diakui, lewat serangkaian pemeriksaan saksi pada dua pekan terakhir, penyidik KPK memperoleh data seputar na­ma-nama pengusaha yang ikut patungan untuk keperluan me­nyuap tersangka. "Ada nama-nama pengusaha yang diketahui mengumpulkan dana. Mereka menghimpun dana agar menda­pat jatah pekerjaan proyek di BPJN IX," tuturnya.

Dikonfirmasi, siapa saja iden­titas pengusaha berikut besaran dana yang dihimpun masing-masing kontraktor tersebut, Febri belum bisa menjabarkannya. Diinformasikan, data mengenai hal itu masih di tangan penyidik. "Karena itu, kita masih perlu mengklarifikasi bukti-bukti ke­pada saksi-saksi lainnya."

Diketahui, sejak KPK menga­lungkan status tersangka pada Yudi dan Musa, penyidik baru memanggil Musa Zainuddin untuk menjalani pemeriksaan. Sementara, tersangka Yudi yang kediamannya sempat digeledah KPK, belum pernah diperiksadalam kapasitas tersangka. "Tersangka YWA dijadwalkan diperiksa pekan depan," sebutnya.

Musa Zainuddin sendiri dike­tahui diperiksa KPK pada Kamis (16/2) lalu. Pemeriksaan ter­sangka politisi asal Lampung itu berkenaan dengan suap alias penerimaan hadiah atau gratifikasi sebesar Rp 8 miliar.

Dana sebesar itu terungkap lewat fakta persidangan dengan terdakwa bekas Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN IX) Kemenpupera Amran Hi Mustary. Dugaan keterlibatantersangka Musa Zainuddin sebe­lumnya juga mencuat dalam dakwaan terpidana pengusaha Abdul Khoir.

Selebihnya, dugaan keterlibatan tersangka Yudi Widiana diketahui berdasarkan fakta persidangan atas nama So Kok Seng alias Aseng. Saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Abdul Khoir, 18 April 2016, Aseng mengaku telah menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada Yudi.

Aseng menyebut uang itu disampaikan lewat seorang anggota DPRD Bekasi dari PKS bernama M Kurniawan. M Kurniawan sebelumnya pernah menjadi staf Yudi Widiana di DPR. Namun demikian, Yudi Widiana yang beberapa kali di­mintai keterangan soal ini selalu berkelit. Dia membantah tentang pemberian uang.

Untuk mematahkan argumenYudi teraebut, pada pekan lalu KPK memeriksa sedikitnya enam saksi. Saksi-saksi pengusahatersebut adalah, Adhi Prihartanto, Tan Lendy Tanaya, So KokSeng alias Aseng, Paroli, Ari Apriansyah, dan Slamet Waluyo.

Diminta menjawab pertan­yaan mengenai agenda lanjutan KPK dalam mengentaskan kasus ini, Febri memastikan, pihaknya akan segera mengkonfrontir ket­erangan kedua tersangka, Upaya konfrontir itu akan dilakukan setelah penyidik melengkapi bukti-bukti serta menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi.

Demikian halnya, ketika disinggung ikhwal penahanan kedua tersangka. Menurutnya, bila kedua tersangka tidak kooperatif kepada penyidik, KPK tidak segan-segan untuk secepatnyamenjebloskan merekake tahanan. "Cepat atau lambat, tersangka pasti akan ditahan. Penyidik yang akan menentukan waktunya."

Kilas Balik
Musa & Yudi Kompak Mangkir Dari Panggilan KPK


Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia dan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin kompak absen dari panggilan KPK. Dua saksi itu diduga mengetahui perkara dugaan suap oleh tersangka Direktur Cahaya Mas Perkasa (CMP) Sok Kok Seng alias Aseng.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, panggilan pemeriksaan pada saksi politisi PKS dan PKB, kemarin ditujukan guna melengkapiber­kas perkara tersangka Aseng. "Kedua saksi diperiksa untuk tersangka SKS alias Aseng," katanya.

Dia beranggapan, nama kedua politisi itu sudah kerap munculdalam perkara jual-beli proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Proyekyang menggunakan anggaranKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun 2016 diduga sarat penyimpangan. Penyelewengan terjadi lantaran adanya skenario sejumlah politisi Komisi V DPR untuk menitipkan program aspirasinya dalam proyek tersebut.

"Kedua saksi tidak hadir da­lam pemeriksaan, kemarin. Penyidik pun terpaksa men­jadwalkan ulang pemeriksaan saksi-saksi itu," terangnya.

Dikonfirmasi Ikhwal ket­akhadiran saksi Yudi Widiana dan Musa Zainuddin, bekas aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) tersebut mengatakan, Yudi Widiana mangkir tanpa keterangan. Sementara, Musa Zainuddin mengirim surat pemberitahuan tertulis.

Isi surat yang disampaikan politisi PKB asal daerah pemili­han (dapil) Lampung itu menerangkan, saksi berhalangan hadir karena ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Disimpulkan oleh Febry bahwa saksi Musa Zainuddin memohon agar penyidik menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan.

"Saksi MZ mengajukan per­mohonan pengunduran jadwal pemeriksaan." Lebih jauh, saat dihubungi dan dikonfirmasi terkait ketakhadirannya di KPK Yudi Widiana tak memberikan jawaban. Demikian halnya dengan saksi Musa Zainuddin.

Febri memastikan, kedua ang­gota DPR ini dipanggil untuk menjadi saksi atas Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng. Penyidik KPK telah menetapkan Aseng sebagai tersangka Rabu (7/12) lalu.

Aseng diduga memberi suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016. Penetapan status ini adalah hasil pengem­bangan kasus yang sudah men­jerat 7 tersangka lainnya.

Tersangka pemberi suap lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir. Ada sebanyak 3 anggota DPR yang diduga menerima suap dari Abdul Khoir. Ketiganya Anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Selain itu 3 tersangka lain yang diduga menerima suap adalah dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Selain memanggil Musa dan Yudi, pnyidik KPK juga me­manggil anggota Komisi V DPR Alamudin Dimyati Rois. Politikus PKB ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Alamudin Dimyati Rois, anggota Komisi V DPR fraksi PKB diperiksa sebagai saksi atas tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (16/12).

Bersamaan dengan pemanggilan Alamudin, saksi lain yang juga dipanggil ialah Nurdin Manurung selaku PNS Kementerian PUPR, Okto Ferry Silitonga selaku Kasi Perencanaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara dan seorang dari pihak swasta bernama Erwanto. Ketiganya diperiksa sebagai saksi yang sama.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan delapan orang ter­sangka lain dalam kasus dugaansuap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Tersangka yang ditetapkan tera­khir adalah Aseng. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya