Berita

Suciwati/Net

Wawancara

WAWANCARA

Suciwati: Awalnya Presiden Jokowi Punya Iktikad Baik Untuk Menuntaskan Kasus Munir...

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kamis (16/2), majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), tentang penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunu­han Munir ke publik. Putusan ini menyatakan Kementerian Sekretariat Negara tidak wajib memberikan hasil TPF Munir kepada publik.

Majelis hakim juga menya­takan informasi yang dimaksud permohonan untuk mengumum­kan hasil TPF kasus mening­gal Munir bukan kewenangan Setneg. Berikut ini tanggapan Suciwati, istri almarhum Munir, terkait keputusan tersebut;

Apa tanggapan Anda terh­adap putusan PTUN itu?
Saya, kami, sangat kecewa dengan putusan tersebut. Putusan tersebut telah melegalkan tindak kriminal yang dilakukan oleh negara.

Saya, kami, sangat kecewa dengan putusan tersebut. Putusan tersebut telah melegalkan tindak kriminal yang dilakukan oleh negara.

Maksudnya?
Putusan itu melegalkan Setneg, untuk terus menyembunyi­kan keberadaan dokumen TPF Munir, dan tidak mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik.

Tapi bukankah saat sidang KIP, Setneg sudah menyata­kan tidak memiliki dokumen tersebut?
Faktanya, dokumen telah diserahkan kepada pemerintah secara resmi kepada SBY, pada 24 Juni 2005. SBY juga telah menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Oktober 2016. Artinya, Setneg seharusnya memiliki salinan dokumen hasil investigasi TPF sejak 26 Oktober 2016. Dan ini berarti putusan tersebut tidak tepat, dan bertentangan dengan fakta-fakta yang ada.

Bisa jadi keputusan majelis hakim tersebut didasarkan pa­da kesaksian sejumlah pihak yang mengatakan dokumen tersebut memang tidak ada di Setneg?
Siapa bilang. Majelis Hakim tidak pernah memangil SBY, Setneg dan lainnya untuk meng­gali fakta-fakta terkait kasus ini. Sidangnya dibikin tertutup, dan tahu-tahu kita diundang hanya untuk pembacaan kepu­tusan saja. Ini berarti kan ada sesuatu yang salah, seperti ada yang ditutup-tutupi.

Menurut Anda, si apa yang menutup-nutupinya?
Mungkin ada pihak lain yang terlibat. Tapi karena dekat den­gan Presiden, makanya tidak diungkap.

Siapa?
Bisa jadi Hendropriyono. Dia kan dekat dengan Presiden Jokowi. Dan dulu dia yang menjabat Kepala Badan Intelejen Negara (BIN). Masuknya Pollycarpus ke Garuda katanya kanarahan dari BIN. Direktur Garuda saat itu mendapat arahan dari sana. Tapi ini hanya dugaan lho. Karena tidak dibuka, kita kan enggak tahu pasti dan hanya bisa menduga-duga.

Anda tidak berpikir Pollycarpus sebagai pelaku tunggal?
Tidak. Dia itu cuma pilot. Kenal sama Munir saja enggak.Enggak ada motif kuat dia meracuni almarhum. Berbeda dengan para oknum di belakang Pollycarpus, yang berkepentingan untuk menyingkirkan almarhum.

Lantas langkah hukum apa yang akan Anda ambil me­nyikapi putusan tersebut?
Kami akan menempuh kasasi, dan mendesak Presiden Joko Widodo bertanggungjawab atas dihilangkan atau disembunyi­kannya dokumen TPF Munir. Presiden kami minta jangan terus lari dari tanggung jawab atas masalah ini, dengan ber­sembunyi di balik perangkat kekuasaan negara.

Lho kan yang menyembu­nyikan atau menghilangkan kan Setneg?

Karena sejak awal yang ber­tanggung jawab adalah Presiden. Sejak awal sebetulnya Presiden juga yang harus ngumumin hasil TPF Munir.

Begitu hasil TPF diumum­kan, maka Presiden menang­gung konsekuensi untuk terus mendorong penuntasan kasus ini. Dan sebetulnya awalnya Presiden Jokowi sudah punya itikad baik, untuk meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk menuntaskan kasus ini.

Tapi entah kenapa sekarang jadinya mundur maju begini. Di satu sisi bilang akan menun­taskan pelanggaran HAM masa lalu, tapi di sisi lain Setneg mengaku tidak punya dokumen­nya dan PTUN menguatkan argumen itu.

Tapi bukankah putusan pengadilan di luar kewenan­gan Presiden?
Tapi kebanyakan putusan pengadilan dalam kasus seperti ini, biasanya dimenangkan oleh penguasa.

Pengadilan seperti menjadi alat impunitas rezim untuk lepas dari hukum. Hal ini meng­indikasikan adanya masalah atas judiciary independency, sehingga pengadilan kerap tak bisa lepas dari tekanan politik atau kekuasaan.

Kalau kasasinya gagal apa yang akan dilakukan?

Ya lihat nanti. Penghilangan atau penyembunyian doku­men TPF Munir sendiri su­dah persoalan hukum yang serius. Dokumen TPF Munir merupakan informasi publik, dan oleh karenanya pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat. Sementara hilangnya sebuah dokumen negara oleh Setneg itu pidana loh. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya