Berita

Suciwati/Net

Wawancara

WAWANCARA

Suciwati: Awalnya Presiden Jokowi Punya Iktikad Baik Untuk Menuntaskan Kasus Munir...

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kamis (16/2), majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), tentang penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunu­han Munir ke publik. Putusan ini menyatakan Kementerian Sekretariat Negara tidak wajib memberikan hasil TPF Munir kepada publik.

Majelis hakim juga menya­takan informasi yang dimaksud permohonan untuk mengumum­kan hasil TPF kasus mening­gal Munir bukan kewenangan Setneg. Berikut ini tanggapan Suciwati, istri almarhum Munir, terkait keputusan tersebut;

Apa tanggapan Anda terh­adap putusan PTUN itu?
Saya, kami, sangat kecewa dengan putusan tersebut. Putusan tersebut telah melegalkan tindak kriminal yang dilakukan oleh negara.

Saya, kami, sangat kecewa dengan putusan tersebut. Putusan tersebut telah melegalkan tindak kriminal yang dilakukan oleh negara.

Maksudnya?
Putusan itu melegalkan Setneg, untuk terus menyembunyi­kan keberadaan dokumen TPF Munir, dan tidak mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik.

Tapi bukankah saat sidang KIP, Setneg sudah menyata­kan tidak memiliki dokumen tersebut?
Faktanya, dokumen telah diserahkan kepada pemerintah secara resmi kepada SBY, pada 24 Juni 2005. SBY juga telah menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Oktober 2016. Artinya, Setneg seharusnya memiliki salinan dokumen hasil investigasi TPF sejak 26 Oktober 2016. Dan ini berarti putusan tersebut tidak tepat, dan bertentangan dengan fakta-fakta yang ada.

Bisa jadi keputusan majelis hakim tersebut didasarkan pa­da kesaksian sejumlah pihak yang mengatakan dokumen tersebut memang tidak ada di Setneg?
Siapa bilang. Majelis Hakim tidak pernah memangil SBY, Setneg dan lainnya untuk meng­gali fakta-fakta terkait kasus ini. Sidangnya dibikin tertutup, dan tahu-tahu kita diundang hanya untuk pembacaan kepu­tusan saja. Ini berarti kan ada sesuatu yang salah, seperti ada yang ditutup-tutupi.

Menurut Anda, si apa yang menutup-nutupinya?
Mungkin ada pihak lain yang terlibat. Tapi karena dekat den­gan Presiden, makanya tidak diungkap.

Siapa?
Bisa jadi Hendropriyono. Dia kan dekat dengan Presiden Jokowi. Dan dulu dia yang menjabat Kepala Badan Intelejen Negara (BIN). Masuknya Pollycarpus ke Garuda katanya kanarahan dari BIN. Direktur Garuda saat itu mendapat arahan dari sana. Tapi ini hanya dugaan lho. Karena tidak dibuka, kita kan enggak tahu pasti dan hanya bisa menduga-duga.

Anda tidak berpikir Pollycarpus sebagai pelaku tunggal?
Tidak. Dia itu cuma pilot. Kenal sama Munir saja enggak.Enggak ada motif kuat dia meracuni almarhum. Berbeda dengan para oknum di belakang Pollycarpus, yang berkepentingan untuk menyingkirkan almarhum.

Lantas langkah hukum apa yang akan Anda ambil me­nyikapi putusan tersebut?
Kami akan menempuh kasasi, dan mendesak Presiden Joko Widodo bertanggungjawab atas dihilangkan atau disembunyi­kannya dokumen TPF Munir. Presiden kami minta jangan terus lari dari tanggung jawab atas masalah ini, dengan ber­sembunyi di balik perangkat kekuasaan negara.

Lho kan yang menyembu­nyikan atau menghilangkan kan Setneg?

Karena sejak awal yang ber­tanggung jawab adalah Presiden. Sejak awal sebetulnya Presiden juga yang harus ngumumin hasil TPF Munir.

Begitu hasil TPF diumum­kan, maka Presiden menang­gung konsekuensi untuk terus mendorong penuntasan kasus ini. Dan sebetulnya awalnya Presiden Jokowi sudah punya itikad baik, untuk meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk menuntaskan kasus ini.

Tapi entah kenapa sekarang jadinya mundur maju begini. Di satu sisi bilang akan menun­taskan pelanggaran HAM masa lalu, tapi di sisi lain Setneg mengaku tidak punya dokumen­nya dan PTUN menguatkan argumen itu.

Tapi bukankah putusan pengadilan di luar kewenan­gan Presiden?
Tapi kebanyakan putusan pengadilan dalam kasus seperti ini, biasanya dimenangkan oleh penguasa.

Pengadilan seperti menjadi alat impunitas rezim untuk lepas dari hukum. Hal ini meng­indikasikan adanya masalah atas judiciary independency, sehingga pengadilan kerap tak bisa lepas dari tekanan politik atau kekuasaan.

Kalau kasasinya gagal apa yang akan dilakukan?

Ya lihat nanti. Penghilangan atau penyembunyian doku­men TPF Munir sendiri su­dah persoalan hukum yang serius. Dokumen TPF Munir merupakan informasi publik, dan oleh karenanya pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat. Sementara hilangnya sebuah dokumen negara oleh Setneg itu pidana loh. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya