Berita

Pertahanan

Anggota Satgas Garuda Bhayangkara Akhirnya Diizinkan Pulang Ke Tanah Air

Tidak Terbukti Gelapkan Senjata
SABTU, 18 FEBRUARI 2017 | 10:27 WIB | LAPORAN:

Proses pemulangan 139 anggota Satgas Garuda Bhayangkara yang tergabung dalam Formed Unit Police (FPU) VIII, membuahkan hasil positif.

Sempat tertahan selama 33 hari di Darfur Utara, Sudan, United Nations Mission in Darfur (UNAMID) akhirnya menerbitkan izin pemulangan, Jumat (17/3).

Meski nota sudah keluar, FPU VIII masih harus menunggu proses pemberkasan pemulangan.


"Pertama menunggu konfirmasi izin balasan dari otoritas Sudan yang diperkirakan sekitar tujuh sampai sepuluh hari ke depan," ujar Kabag Penum Humas Polri Komisari Besar Martinus Sitompul kepada wartawan, Sabtu (18/2).

Terkait nota pemulangan tersebut, kata Martinus, diterbitkan oleh Department Peace Keeping Operation (DPKO) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York.

Saat ini, pihak DPKO telah mengirimkan nota dilpomatik ke perwakilan Indonesia di New York untuk proses kepulangan anggota FPU VIII.

Selain itu, hasil investigasi terkait senjata api ilegal yang dituduhkan kepada anggota Polri, tidak dicantumkan dalam nota diplomatik tersebut.

Hanya saja, nota tersebut bisa mengidentifikasikan bahwa anggota Polri tidak terbukti atas tuduhan otoritas Sudan.

"Mereka belum sampaikan hasil investigasinya, tapi UNIMAD sudah berikan informasi kepada DPKO," jelasnya.

Sementara itu, Martinus mengatakan, mencuatnya kasus tersebut tidak menyebabkan hubungan diplomatik Indonesia dengan Sudan terganggu. Artinya, Polri pun masih tetap bisa menempatkan personelnya FPU IX di Sudan di bawah tanggung jawab UNAMID.

"Ini sebuah kebanggaan, karena ditunjuk oleh badan PBB dalam hal ini DPKO untuk lakukan tugas visi-misi perdamaian," pungkasnya. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya