Berita

Foto/Net

X-Files

Periksa Tersangka, KPK Usut Asal-usul Nilai Komisi Proyek

Dugaan Korupsi Pembahasan Anggaran Proyek Optimalisasi Transmigrasi
SABTU, 18 FEBRUARI 2017 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memeriksa politisi Partai Golkar Charles Jones Mesang. Tersangka diperiksa dalam kaitan penerimaan hadiah atau gratifikasi dana optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ditjen P2KT-Kemenakertan) tahun 2014.

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, setelah mendekam di tahanan selama 17 hari, penyidik kembali melanjutkan proses pemeriksaan tersangka Charles J Mesang.

"Tersangka CJM diperiksa un­tuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang melibatkan­nya," katanya.


Pada pemeriksaan tersebut, dia mengaku, fokus penyidik berhubungan dengan mekanismepengucuran dana hadiah senilai Rp 9,5 miliar. Dana tersebut di­duga diberikan oleh Dirjen P2KT Kemenakertran Jamaludin Malik kepada tersangka. Pemberian dana dipicu jasa atau andil ter­sangka yang disebut-sebut ikut mengawal pembahasan angga­ran dana optimalisasi di DPR.

"Kita ingin mengetahui ba­gaimana mekanisme pemberian gratifikasi disampaikan kepada tersangka," ujarnya.

Lantas, apakah terdapat deal-deal atau kesepakatan terkait dengan hal itu sebelumnya. Selebihnya, sambung Febri, penyidik juga berupaya memastikan, hal-hal apa saja yang dilakukan tersangka Charles J Mesang dalam mengawal pembahasan sampai pencairan dana optimalisasi teraebut.

Diklarifikasi mengenai adanya permintaan bantuan kepada anggota DPR lain seperti yang dikemukakan kubu tersangka sebelumnya, Febri menyatakan belum mendapat informasi secara detil. Dipastikan, hal-hal me­nyangkut peranan pihak lain da­lam kasus ini bakal dikembangkan secara proporsional oleh KPK.

Diketahui, pasca penahanan tersangka Charles J Mesang, kuasa hukum tersangka yang diwakili Melissa Christianes mengaku, keterlibatan kliennya dalam kasus ini dilatari oleh upaya balas jasa. Dengan kata lain, dia bilang, kliennya beru­saha mengawal pembahasan anggaran optimalisasi yang dia­jukan Kemenakertran lantaran merasa berhutang budi kepada Dirjen P2KT Kemenakertran, Jamaluddin Malik.

"Balas Budi karena sejak awal wilayah Nusa Tenggara Timur yang menjadi asal daerah pemi­lihan tersangka, tercatat sebagai salah satu daerah yang mendapat proyeksi dana optimalisasi dari Ditjen P2KT Kemenakertran," tuturnya.

Hanya saja, sebut Melissa, dalam upaya meloloskan pemba­hasan anggaran tersebut, kliennya hanya meminta bantuan kepada salah seorang koleganya di DPR. Jadi tegasnya, kliennya tidak ikut terlibat secara langsung dalam pembahasan anggaran optimalisasi untuk wilayah transmigrasi itu.

Menanggapi argumen tersangka,Febri mengatakan, pengakuan kubu tersangka tidak serta-merta dipercaya alias dite­lan mentah-mentah oleh penyidik. "Hal itu perlu diklarifikasi kepada tersangka," katanya.

Terlebih, sambung bekas ak­tivis Indonesia Coruption Watch (ICW) itu, penyidik mendap­atkan bukti adanya pemberian persenan atau succes fee kepada tersangka sebesar 6,5 persen dari total nilai proyek dana optimal­isasi Rp 150 miliar.

"Bukti-bukti menunjukan tersangka menyalahgunakan tanggungjawab dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Besaran nilai komisi da­lam proyek ini menjadi patokan penyidik."

Febri membeberkan, hal-hal terkait pembelaan pihak tersangka dijadikan pertimbangan oleh penyidik dalam mengembangkan kasus ini. Jika pada kenyataannya, tersangka dinilai mempersulit proses pe­nyidikan, KPK pun bakal me­nentukan langkah hukum secara ekstra tegas.

Upaya tegas itu, paparnya, bisa dilaksanakan dengan me­maksimalkan dakwaan maupun tuntutan kepada tersangka yang dianggap tidak kooperatif atau bahkan menghalangi proses penuntasan perkara.

"Kita punya tahapan dan for­mula dalam menyimpulkan fakta-fakta yang ada." Jadi sebaiknya, tersangka Charles J Mesang dan siapapun yang berurusan dengan penyidik KPK hendaknya bersikap kooperatif.

Dalam kesempatan pemerik­saan, kemarin, tersangka Charles J Mesang yang dimintai keterangan tidak bersedia memberikan pernyataan. Tersangka yang berkemeja lengan pendek ber­lapis rompi tahanan KPK ber­warna oranye itu lebih memilihbergegas memasuki Gedung KPK ketimbang menjawab pertanyaan wartawan.

Kilas Balik
Peran Tersangka Terungkap Dalam Fakta Persidangan

Status tersangka yang disan­dang anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sudah disandang sejak 6 Desember lalu. Dia diduga secara bersama-sama terlibat kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Ditjen P2KT-Kemenakertran).

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyata­kan, penetapan status tersangka pada Charles J Mesang meru­pakan tindak-lanjut dari hasil persidangan terpidana bekas Dirjen P2KT-Kemenakertan, Jamaluddin Malik.

"Tersangka CJM ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan," kata bekas ak­tivis Indonesia Coruption Watch (ICW) itu pada 31 Januari lalu. Charles Mesang, sebutnya, di­duga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT tahun 2014.

Atas upayanya membantu merealisasikan anggaran dana optimalisasi untuk Ditjen P2KT, tersangka diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar. Hadiah tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 6,5 persen dari total anggaran opti­malisasi senilai Rp 150 miliar.

Uang sebanyak itu, diduga di­gelontorkan oleh terpidana enamtahun penjara, Jamaluddin Malik. "Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Saat ini berkas perkara tersangka tengah dilengkapi. Mudah-mudahan bisa selesai tidak lama lagi," tuturnya.

Disampaikan, tersangka Charles Mesang dituduh melanggarpasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat digelandang menuju Rutan Guntur, tersangka yang dimintai tanggapan Ikhwal pena­hanannya tersebut tak bersedia memberikan keterangan alias membisu. Sementara kuasa hukum tersangka yang diwakili Melissa Christianes mengaku, belum bisa memberi keterangan spesifik.

Ditanya lokasi blok sel tahanan kliennya, dia mengatakan, belum tahu lantaran tidak ikut mengan­tar Charles Mesang ke Rutan Guntur. "Coba nanti ya, saya koordinasi dengan tim penasihat hukum lebih dulu," sergahnya.

Melissa pun enggan mem­berikan tanggapan seputar mo­tivasi kliennya menerima grati­fikasi dari Jamaluddin Malik. Diklarifikasi soal hubungan atau sejak kapan kliennya mengenal terpidana Jamaluddin Malik, dia lagi-lagi mengaku tidak tahu.

Menambahkan keterangan terkait pengusutan kasus ini, Febri Diansyah menyatakan, selain memeriksa Charles Mesang, kemarin penyidik juga memeriksa saksi bekas Sekjen Kemenakertan M Luthfie.

"Saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perka­ra tersangka CJM."

Dipastikan, penyidikan ka­sus ini bakal dilanjutkan KPK. Karena itu, tidak tertutup ke­mungkinan, serangkaian pemeriksaanpada saksi-saksi lainnya sudah diagendakan penyidik.

Dikonfirmasi, apakah bakal ada tersangka lanjutan setelah Charles Mesang, Febri menge­mukakan, soal itu menjadi ke­wenangan penyidik.

Menurutnya, bila bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru lainnya sudah mencukupi, tak ada alasan buat KPK untuk menunda hal tersebut. Terlebih, dalam kasus ini nama bekas Menaker Muhaimin Iskandar se­lalu disebut-sebut alias diseret-seret. Namun dalam beberapa kesempatan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu membantah tudingan bahwa dirinya menerima dana optimal­isasi senilai Rp 400 juta. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya