Berita

Politik

Komisi II Pecah Soal Fit And Proper Test Calon Pimpinan KPU Dan Bawaslu

SABTU, 18 FEBRUARI 2017 | 01:23 WIB | LAPORAN:

Komisi II DPR RI beda pendapat soal waktu yang tepat untuk fit and proper test calon pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI yang disodorkan pemerintah.

Anggota Komisi II, Rahmat Hamka, tidak setuju dengan penolakan Wakil ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan sampai RUU Penyelanggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dirampungkan DPR.

"Harusnya, dalam melaksanakan Tupoksi, Komisi II tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku. Tidak boleh terbelenggu oleh peraturan yang akan dan masih dalam proses. Ini hal penting yang harus menjadi landasan," ucap Rahmat Hamka.


Menurut Rahmat, pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan sudah menyodorkan 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama calon komisioner Bawaslu. Maka, kini tugas DPR untuk mengerucutkan nama-nama itu menjadi tujuh orang komisioner KPU dan lima orang komisioner Bawaslu.

"Ketika pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya untuk memproses calon komisioner KPU dan Bawaslu, maka harus dihormati. Sebab, seleksi yang dilakukan pemerintah sudah sesuai dengan amanat undang-undang," kata politikus asal Kalimantan Tengah ini.

Sebelumnya, Lukman bersikap, fit and proper test terhadap calon komisioner KPU dan Bawaslu perlu ditunda karena ada kemungkinan perubahan aturan segala hal yang berkaitan dengan Pemilu lewat revisi UU Pemilu yang sedang dibahas di DPR.

Salah satu usul perubahan yang mencolok mengenai jumlah komisioner. Saat ini berkembang wacana untuk menambah jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Karena itu, Lukman ingin fit and proper test dilakukan setelah revisi UU Pemilu selesai.

Tapi, Rahmat menegaskan, revisi UU Pemilu tidak bisa jadi alasan untuk menunda fit and proper test. Alasannya, masa bakti para pimpinan KPU dan Bawaslu yang sekarang sudah akan habis. Jika diundur, bisa terjadi kekosongan yang akan menghambat tahapan Pemilu.

"Revisi yang dilakukan terhadap UU Penyelenggara Pemilu jangan jadi penghalang untuk penentuan komisioner KPU dan Bawaslu yang baru. Sebab, harus ada pengganti sebelum masa bakti komisioner KPU dan Bawaslu saat ini selesai," ucapnya.

Dia ingatkan, revisi UU Pemilu mesti mencerminkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Jika ada perubahan krusial yang berdampak pada kelembagaan penyelenggara Pemilu, baik DPR maupun pemerintah mesti memiliki kesepahaman.

"Pemerintah dan DPR harus bertemu dulu. Tidak boleh DPR sepihak menolak hal yang telah diproses dan dijalankan pemerintah yang didasarkan pada aturan yang ada," tegas Rahmat. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya