Berita

Meutya Hafid/Net

Politik

Meutya Hafid: Kemenlu Harus Beri Perlindungan Hukum Bagi Siti Aisyah

JUMAT, 17 FEBRUARI 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi I DPR meminta Kemenlu RI memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi Siti Aisyah, terkait tuduhan pembunuh Kim Jong Nam di Malaysia.

"Siti Aisyah sebagai WNI perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Untuk itu, saya meminta Kemlu berperan aktif memberikan perlindungan bagi Siti Aisyah. Prioritas Kemlu saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR kemarin, yaitu memberikan perlindungan secara aktif kepada WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri. Kami meminta implementasi dari Kemenlu," sebut Wakil Ketua Komisi I, Meutya Hafid, Jumat (17/1).

Ketua Bidang Luar Negeri Partai Golkar ini juga mengungkapkan Kemenlu seharusnya meminta penjelasan dari Pemerintah Malaysia terkait dugaan keterlibatan Siti Aisyah.


"Jangan sampai ada warga negara kita yang langsung dipenjara tanpa ada kejelasan masalah hukum yang tengah dihadapi," ujar Meutya.

Isu yang beredar saat ini, lanjut Meutya, Siti Aisyah dimanfaatkan sebagai jaring intelijen Korea Utara. Untuk itu, Kemenlu juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia terkait isu ini.

"Jangan sampai ada informasi hoax yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan Indonesia," tukas Meutya dalam rilisnya.

Sebelumnya, Kepolisian Malaysia, menangkap Siti Aisyah karena diduga terlibat dalam usaha pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Siti masih ditahan bersama dengan seorang wanita yang memegang paspor Vietnam atas nama Doan Thi Huong. Penahanan dilakukan selama tujuh hari.

Pembunuhan yang diduga dilakukan Siti Aisyah terjadi ketika Jong Nam berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat hendak ke Makau pada 13 Februari. Media Korea Selatan, TV Chosun, menyebut Jong Nam diracuni dengan jarum suntik oleh dua wanita.

Pada 15 Februari, Doan Thi Huong, ditangkap di bandara itu. Perempuan kedua yang ditangkap pada 16 Februari pukul 02.00 waktu setempat adalah Siti Aisyah, yang sebelumnya disebut oleh otoritas setempat sebagai Siti Aishah. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya