Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membidik 1 juta tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sebagai peserta.
Saat ini jumlah peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan di Bali 120 ribu orang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusra Papua (Banuspa), Kuswahyudi mengakui untuk menggenjot kepesertaan BPU tersebut tidak mudah, karena pemahaman masyarakat khususnya pekerja informal di Bali tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah.
"Kami terus melakukan sosialisasi menggandeng sejumlah intansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta seperti Kadinda dan asosiasi pengusaha setempat," kata Kuswahyudi di Denpasar, Bali, Jumat (17/2).
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali-Nusa Tenggara-Papua (Banuspa) pada tahun 2016 sudah melayani 597.083 tenaga kerja aktif di Wilayah Banuspa. Dari 597.083 tenaga kerja aktif di tahun 2016 terdiri dari sekitar 513.889 tenaga kerja aktif untuk sektor pekerja penerima upah (formal) dan 83.194 untuk sektor pekerja bukan penerima upah (informal).
Sedangkan tenaga kerja aktif proyek jasa konstruksi selama 2016 mencapai
553.057 tenaga kerja. Untuk tenaga kerja, terdapat penambahan di tahun 2016 sebanyak 191.000 tenaga kerja sektor Penerima Upah dan 90.711 tenaga kerja sektor Bukan Penerima Upah sehingga total tenaga kerja aktif tahun 2016 sebesar 597.083.
Adapun akuisisi tenaga kerja Jasa Konstruksi tahun 2016 sebesar 981.725 tenaga kerja. Untuk perusahaan, terdapat penambahan perusahaan tahun 2016 sebanyak 8.453 sehingga total perusahaan aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kanwil Banuspa sampai 31 Desember 2016 sebanyak 23.151 perusahaan, target di tahun 2017 ini perusahaan aktif menjadi 25.182 perusahaan atau naik 34 persen
dari target tahun 2016.
Menurut Kuswahyudi, saat ini pihaknya mendorong Gubernur Kepala Daerah dan Kabupaten mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang dorongan atau instruksi agar pelaku usaha sektor informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami terus melakukan pendekatan pada pihak Pemprov untuk segera mengeluarkan Perda tersebut," tambahnya.
Selain tenaga kerja informal lokal, lanjut Kuswahyudi, pihaknya juga mengejar tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Bali untuk terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dari seribuan orang lebih tenaga kerja asing di Bali, hingga saat ini baru sekitar 300 orang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan kejar kepesertaan tenaga kerja asing karena potensinya tenaga kerja asing lebih dari seribu," jelasnya.
Sebagian dari mereka, lanjut Kuswahyudi, merupakan tenaga kerja di sektor pariwisata seperti perhotelan. Dia menambahkan tenaga kerja asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan maka mereka harus dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk mencapai itu, kami akan lebih intensif bekerja sama dengan Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait," pungkasnya.
[wid]