Usai dilaksanakannya Pilkada Serentak pada15 Februari 2017 di 101 daerah, Bawaslu memiliki catatan khusus untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya meminta KPU tidak mengeluarkan kebijakan uji coba pada saat dilakukan peÂmungutan suara.
"KPU harus meninjau kembali bagaimana kebijakan untuk TPS itu bisa lebih secure, lebih akuÂrat, bisa lebih fokus. Yaitu memÂperbaiki manajemen, hubungan pelayanan dengan masyarakat, jangan membuat uji coba di situ," ujar Daniel. Berikut peÂnuturan lengkapnya;
Menurut anda bagaimana jalannya pilkada serentak tahun ini?
Bawaslu dari awal memanÂdang, problem secara umum karÂena sejak awal kita konsen untuk melakukan pemetaan konsisten yang sifatnya dari ilmu kepemiÂluan tidak beranjak dari sekitaran itu. Apalagi kita menyasar pada proses yang langsung di tempat dan pemungutan suara. Jadi, kejadian-kejadian yang muncul dalam konteks anomali-anomali di TPS, dia tidak akan lari dari cluster-cluster yang kita buat. Beberapa yang terkait dengan kejadian-kejadian itu, mungkin ada yang komprehensif atau mungkin tidak. Tapi kami terus mendalami kejadian-kejadi yang nampak anomali sifatnya.
Bawaslu dari awal memanÂdang, problem secara umum karÂena sejak awal kita konsen untuk melakukan pemetaan konsisten yang sifatnya dari ilmu kepemiÂluan tidak beranjak dari sekitaran itu. Apalagi kita menyasar pada proses yang langsung di tempat dan pemungutan suara. Jadi, kejadian-kejadian yang muncul dalam konteks anomali-anomali di TPS, dia tidak akan lari dari cluster-cluster yang kita buat. Beberapa yang terkait dengan kejadian-kejadian itu, mungkin ada yang komprehensif atau mungkin tidak. Tapi kami terus mendalami kejadian-kejadi yang nampak anomali sifatnya.
Dengan cara apa? Kita perintahkan kepada penÂgawas TPS memastikan pemunÂgutan dan penghitungan suara di TPS sudah selesai. Lalu cari siapa saja yang berkontribusi atas kegagalan dalam konteks pemungutan dan penghitungan. Kontribusi untuk terjadinya sesÂuatu di TPS kita terus tindaklanÂjuti. Pointnya, yang bermasalah dalam konteks orang atau siapa saja, itu tetap kita tindaklanjuti tapi prosesnya tidak terganggu, kecuali prosesnya harus kita ulang.
Bagaimana dengan masalah kekurangan surat suara yang terjadi di beberapa daerah? Kekurangan surat suara pada dasarnya itu beriringan karena ada potensi pembengkakan saat daftar pemilih tetap dibuat. Jadi pada dasarnya, tidak menambah jumlah surat suara, karena sudah ditetapkan saat DPTditetapkan plus kelebihan 2,5 persen. Artinya, selebihnya itu menÂgukur bagaimana TPS setempat bisa melayani pemilih yang sudah terdaftar. Dalam konteks kekurangan surat suara, kita terus memastikan karena meÂmahami ada beberapa kejadian dinamis menyangkut adminiÂstasi data.
Apa yang seharusnya diÂlakukan KPU untuk meminiÂmalisir terjadinya kekurangan surat suara? Kita minta KPU untuk melakukan mitigasi langsung ke TPS. Jadi sebenarnya di mana dan berapa yang kurang. Kan itu sudah terdistribusi di situ. Ini adalah sesuatu yang bisa diperÂkirakaan, tindakan selanjutnya ialah memastikan perkiraan itu tidak terjadi. Tingkat partisiÂpasi itu kan tidak pernah seratus persen dalam satu pemilihan. Memang tingkat partipasi yang sekarang belum diumumkan, tapi kira-kira sekitar 70 persen. Kan disitu ada kelebihan surat suara.
Bagaimana dengan masalah surat pemberitahuan atau lembar C6 yang banyak tidak terdistribusi? Soal C-6 ini juga memiliki catatan. Meskipun itu (C6) itu sifatnya pemberitahuan, namun di beberapa tempat C6 itu semÂpat menjadi rebutan.
Kenapa C6 bisa menjadi rebutan? Di lapangan disinyalir C6 seÂbagai modus politik uang.
Maksudnya? Ada sarana penghubung baÂgi siapa pun yang ingin berÂtemu langsung dengan pemilih. Sehingga C6 menjadi hal yang bernilai. Ini menjadi catatan keras bagi kita, khususnya bagi penyelenggara teman-teman KPU.
Apakah ada pemetaan kerÂawanan TPS dari Bawaslu? Kami memerintahkan kepada Bawaslu provinsi memastikan dokumen yang sudah kita jadiÂkan standar itu dipedomani dan ditindaklanjuti itu sebagai apa. Artinya memang TPS yang rawÂan itu sudah dipersiapkan atau diantisipasi sejauh mana. Nah, ini bagian dari pembinaan.
Akan ada evaluasi dari penÂgawas pemilunya? Pasti akan kami evaluasi. Kita pastikan akan ada pemÂbekalan. Pengawas TPS itu kita bimtek. Karena TPS rawan ini sudah kita informasikan sejak akhir Desember 2016 sampai Januari. Kita sudah kasih tahu, penempatan pengawas itu harus sudah dibekali dengan inforÂmasi situasi yang akan terjadi di lapangan.
Terus bagaimana dengan Pilkada di Jakarta? Kita juga melakukan invesÂtigasi lebih mendalam di DKI, sambil melakukan rekapitulasi kita lakukan penyelidikan sumÂbatan dan hambatannya di mana. Untuk memastikan nantinya.
Kasus apa yang sedang diÂinvestigasi? Kita terus menginvestigasi kasus-kasus yang ekstrim dalam konteks ada ratusan orang yang tidak mendapatkan suara dan ini mulai dari jenjang pengawasan melalui Bawaslu terus kita lakuÂkan dalam rangka mencari tahu. Kedua, memberikan catatan ke depan karena ini sudah menjadi informasi umum. Tapi secara umum tidak hanya terjadi di Jakarta, di beberapa tempat juga terjadi berdasarkan laporan penÂgawas di lapangan. ***