Berita

Net

Politik

Jokowi Harus Tanggung Jawab Atas Hilangnya Dokumen Munir

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 21:33 WIB | LAPORAN:

Sebanyak enam lembaga swadaya masyarakat secara tegas menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa dokumen Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta Meninggalnya Munir merupakan informasi publik. Dan oleh karenanya pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat.

Enam LSM tersebut yakni Kontras, LBH Jakarta, Omah Munir, Setara Institute, YLBHI, Imparsial. dan FAHAM.

"Atas nama keadilan, keyakinan akan kebenaran dan hak konstitusi kami berkeberatan atas putusan PTUN yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat tersebut," kata Ketua Setara Institute Hendardi, Kamis (16/2).


LSM menyampaikan tujuh alasan keberatan. Pertama, putusan bertentangan dengan fakta-fakta bahwa dokumen telah diserahkan kepada pemerintah secara resmi melalui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005.

"Dan yang bersangkutan juga telah menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Oktober 2016," jelas Hendardi.

Kedua, putusan telah melegalkan tindak kriminal negara yang telah dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir. Ketiga, terjadi kejanggalan dalam pemeriksaan permohonan keberatan di PTUN, di mana majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka, dan hanya memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Keempat, putusan menegaskan bahwa negara melalui berbagai perangkatnya terus berupaya menutupi kasus pembunuhan Munir Said Thalib, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berani mengambil tindakan atas masalah ini.

Kelima, putusan seringkali tidak mematuhi prinsip prinsip akuntabilitas hak asasi manusia. Putusan yang dihasilkan memberi kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM untuk terus menikmati kekuasaan politik. Hal ini mengindikasikan ada masalah atas judiciary independency, PTUN tak bisa lepas dari tekanan politik dan/atau kekuasaan

"Oleh karenanya kami akan menempuh kasasi, mendesak Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas dihilangkan atau disembunyikannya dokumen TPF oleh pihak Istana Negara. Dan jangan terus menerus lari dari tanggung jawab atas masalah ini dengan bersembunyi di balik perangkat kekuasaan negara," jelas Hendardi.

LSM juga mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap majelis hakim PTUN Jakarta Timur yang memutus perkara tersebut. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya