Berita

Hukum

Pemerintah Harus Menindak Tegas Pelanggar Aturan Restorasi Lahan

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2015 lalu.

"Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi. Karenanya perlu ada langkah-langkah yang korektif dan koersif terhadap beragam pelanggaran, baik secara personal maupun korporasi," ujar anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar kepada redaksi, di Jakarta, Kamis (16/2).

Kementerian LHK sebelumnya memberikan surat peringatan dan sanksi terhadap sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI). Karena tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.


Menurut Rofi, pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk di kemudian hari. Di mana. lingkungan menjadi terdegradasi, dan korporasi yang lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan.

"Kementerian LHK harus memiliki rencana sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus ini. Agar proses Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak ada itikad baik maka sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Selain itu, Rofi juga meminta agar perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat koorperatif dengan pemerintah. Berdasarkan data Badan Restorasi Gambut (BRG), lahan gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun ke depan seluas 2, 679 juta hektar dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektar. Dari 2,3 juta hektar atau 87 persen tersebut, sebanyak 1,2 juta hektar merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan.

"Ironisnya, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut. Yang seharusnya masuk kawasan lindung," imbuhnya. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya