Berita

Hukum

Pemerintah Harus Menindak Tegas Pelanggar Aturan Restorasi Lahan

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2015 lalu.

"Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi. Karenanya perlu ada langkah-langkah yang korektif dan koersif terhadap beragam pelanggaran, baik secara personal maupun korporasi," ujar anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar kepada redaksi, di Jakarta, Kamis (16/2).

Kementerian LHK sebelumnya memberikan surat peringatan dan sanksi terhadap sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI). Karena tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.


Menurut Rofi, pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk di kemudian hari. Di mana. lingkungan menjadi terdegradasi, dan korporasi yang lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan.

"Kementerian LHK harus memiliki rencana sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus ini. Agar proses Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak ada itikad baik maka sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Selain itu, Rofi juga meminta agar perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat koorperatif dengan pemerintah. Berdasarkan data Badan Restorasi Gambut (BRG), lahan gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun ke depan seluas 2, 679 juta hektar dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektar. Dari 2,3 juta hektar atau 87 persen tersebut, sebanyak 1,2 juta hektar merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan.

"Ironisnya, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut. Yang seharusnya masuk kawasan lindung," imbuhnya. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya