Berita

Ilustrasi/BBC

Dunia

RUU Baru Bisa Batasi Tamu Dan Hidangan Pada Pesta Pernikahan

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 14:33 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pesta pernikahan di India akan segera mendapatkan batasan aturan jika RUU baru disetujui.

RUU yang diusulkan itu tidak hanya akan membatasi jumlah tamu dan hidangan yang disajikan, tapi juga menempatkan pajak khusus bagi pesta pernikahan yang mewah.

Dalam RUU itu diatur bahwa mereka yang menghabiskan lebih dari 500.000 rupee atau setara dengan 7.500 dolar AS untuk biaya pernikahan, maka harus memberikan 10 persen dari anggaran pernikahan kepada pengantin miskin untuk membantu mereka membayar untuk pernikahan mereka.


RUU itu muncul di tengah meningkatnya kemarahan atas sejumlah besar ketimpangan sosial dalam pelaksanaan pesta pernikahan.

Salah satu pernikahan mewah yang menjadi sorotan di India adalah pernikahan selama lima hari yang digelar oleh putri pengusaha dan mantan menteri India G Janardhana Reddy dengan perkiraan biaya sekitar 5 milyar rupee November lalu.

Pesta itu tampak timpang dengan jutaan orang india yang tengah berjuang dengan krisis uang kas pada saat itu. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya