Berita

Tjahjo Kumolo/RM

Hukum

Tidak Patuh Hukum, Integritas Mendagri Dipertanyakan

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 18:29 WIB | LAPORAN:

RMOL. Integritas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dipertanyakan lantaran tetap memaksakan Basuki Tjahaja Purnama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah tetap duduk di kursi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
 
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat adani (Prima) Sya’roni dalam keterangan persnya, Selasa (14/2).
 
Menurut dia, integritas seorang Menteri Dalam Negeri sedang dipertaruhkan hanya demi seorang Ahok.
 

 
"Mendagri Tjahjo Kumolo sedang diuji integritasnya dalam menangani kasus Ahok. Sebagaimana diketahui sejak 11 Februari 2017, Ahok telah resmi menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mestinya diberhentikan sementara terkait status terdakwa yang disandangnya,” tutur Sya’roni.
 
Bahkan, lanjut dia, pada Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah itu sangat jelas menyatakan apabila seorang gubernur sudah menjadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara oleh presiden, dan pemberhentian yang bersangkutan cukup didasarkan atas nomor register perkara saja.
 
Sya’roni mengungkapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mengeluarkan Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir Basuki Tjahaya Purnama sebagai terdakwa, sehingga atas bukti nomor register tersebut mestinya Presiden Jokowi sudah memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur Jakarta.
 
"Namun sayang, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, berpikir lain dengan menyatakan pemberhentian sementara Ahok dari gubernur Jakarta menunggu tuntutan Jaksa. Dengan demikian pemerintah sudah bisa dikatakan telah melanggar Undang Undang,” ujarnya.
 
Sya'roni menyampaikan, kenyataan ini patut disesalkan mengingat Tjahjo Kumolo merupakan politisi senior yang selama ini dikenal memiliki integritas yang sangat baik.
 
"Dengan jam terbang yang cukup tinggi, mestinya Tjahjo Kumolo tetap konsisten menjalankan fatsun politik tanpa melanggar hukum,” terangnya.
 
Menurut Sya'roni, Tjahjo Kumolo tidak perlu pasang badan hanya demi Ahok. Integritas yang sudah susah payah dibangun selama puluhan tahun bisa tercoreng hanya gara-gara Ahok.
 
“Sebagai politisi yang sarat pengalaman, ia bisa memberikan masukan kepada presiden agar memberhentikan sementara Ahok. Bisa jadi inilah tantangan terberat Tjahjo Kumolo dalam karir politiknya,” pungkasnya. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya