Berita

Tjahjo Kumolo/RM

Hukum

Tidak Patuh Hukum, Integritas Mendagri Dipertanyakan

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 18:29 WIB | LAPORAN:

RMOL. Integritas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dipertanyakan lantaran tetap memaksakan Basuki Tjahaja Purnama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah tetap duduk di kursi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
 
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat adani (Prima) Sya’roni dalam keterangan persnya, Selasa (14/2).
 
Menurut dia, integritas seorang Menteri Dalam Negeri sedang dipertaruhkan hanya demi seorang Ahok.
 

 
"Mendagri Tjahjo Kumolo sedang diuji integritasnya dalam menangani kasus Ahok. Sebagaimana diketahui sejak 11 Februari 2017, Ahok telah resmi menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mestinya diberhentikan sementara terkait status terdakwa yang disandangnya,” tutur Sya’roni.
 
Bahkan, lanjut dia, pada Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah itu sangat jelas menyatakan apabila seorang gubernur sudah menjadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara oleh presiden, dan pemberhentian yang bersangkutan cukup didasarkan atas nomor register perkara saja.
 
Sya’roni mengungkapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mengeluarkan Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir Basuki Tjahaya Purnama sebagai terdakwa, sehingga atas bukti nomor register tersebut mestinya Presiden Jokowi sudah memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur Jakarta.
 
"Namun sayang, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, berpikir lain dengan menyatakan pemberhentian sementara Ahok dari gubernur Jakarta menunggu tuntutan Jaksa. Dengan demikian pemerintah sudah bisa dikatakan telah melanggar Undang Undang,” ujarnya.
 
Sya'roni menyampaikan, kenyataan ini patut disesalkan mengingat Tjahjo Kumolo merupakan politisi senior yang selama ini dikenal memiliki integritas yang sangat baik.
 
"Dengan jam terbang yang cukup tinggi, mestinya Tjahjo Kumolo tetap konsisten menjalankan fatsun politik tanpa melanggar hukum,” terangnya.
 
Menurut Sya'roni, Tjahjo Kumolo tidak perlu pasang badan hanya demi Ahok. Integritas yang sudah susah payah dibangun selama puluhan tahun bisa tercoreng hanya gara-gara Ahok.
 
“Sebagai politisi yang sarat pengalaman, ia bisa memberikan masukan kepada presiden agar memberhentikan sementara Ahok. Bisa jadi inilah tantangan terberat Tjahjo Kumolo dalam karir politiknya,” pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya