Berita

Foto/RMOL

Hukum

Antasari Azhar: Saatnya Kami Bersuara!

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 12:48 WIB | LAPORAN:

. Antasari Azhar siap melaporkan Elsa dan Jeffery Lumompow, dua saksi di persidangan perkara pembunuhan yang mendudukkan dirinya sebagai terdakwa.

Keduanya diketahui mengaku melihat ada pesan singkat elektronik (SMS) dari Antasari bernada ancaman ke telepon genggam Nasrudin Zulkarnaen, selaku korban pembunuhan.

"Ini tanggal berapa? Tanggal 14 Februari 2017 ya? Saatnya kami bersuara!" tegas Antasari saat melapor ke kantor sementara Bareskrim Polri di gedung KKP, Gambir, Selasa (14/2).


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga diampingi Andi Syamsudin yang diketahui sebagai adik dari Nasrudin.

Keduanya datang terpisah. Andi datang terlebih dulu sekira pukul 10.50 WIB. Lalu, Antasari menyusul sekitar 20 menit kemudian.

Andi mengaku, pelaporan ini memang telah dilakukan Antasari ke Polda Metro Jaya (PMJ), tahun 2011 silam.

Saat itu, pria kelahiran Pangkal Pinang itu melaporkan dua kasus berbeda. Pertama, terkait perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui SMS.

Lalu, laporan kedua, mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS tersebut. Namun, laporan tersebut tidak pernah ada kejelasan prosesnya hingga saat ini.

Bahkan, Antasari sempat mendatangi PMJ untuk mempertanyakan laporannya di tahun 2011, 1 Februari lalu.

"Saya dengan Pak Antasari datang akan melaporkan tentang SMS yang dianggap itu tidak pernah terkirim atau tidak ada SMS. Itu akan kami laporkan kepada Bareskrim," ucap Andi.

Selain Andi, Antasari juga didampingi dua kuasa hukum, Boyamin Saiman dan Harjadi Jahja.

"Kita bikin pengaduan laporan dugaan rekayasa kasus Antasari Azhar," timpal Boyamin.

Seperti diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, tahun 2009.

Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizar. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun dan dinyatakan bebas bersyarat, 10 November 2016.

Meski telah menjalani dua per tiga masa tahanan, Antasari baru bebas sepenuhnya pada tahun 2022. Serta, masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya