Berita

Foto/RMOL

Hukum

Antasari Azhar: Saatnya Kami Bersuara!

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 12:48 WIB | LAPORAN:

. Antasari Azhar siap melaporkan Elsa dan Jeffery Lumompow, dua saksi di persidangan perkara pembunuhan yang mendudukkan dirinya sebagai terdakwa.

Keduanya diketahui mengaku melihat ada pesan singkat elektronik (SMS) dari Antasari bernada ancaman ke telepon genggam Nasrudin Zulkarnaen, selaku korban pembunuhan.

"Ini tanggal berapa? Tanggal 14 Februari 2017 ya? Saatnya kami bersuara!" tegas Antasari saat melapor ke kantor sementara Bareskrim Polri di gedung KKP, Gambir, Selasa (14/2).


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga diampingi Andi Syamsudin yang diketahui sebagai adik dari Nasrudin.

Keduanya datang terpisah. Andi datang terlebih dulu sekira pukul 10.50 WIB. Lalu, Antasari menyusul sekitar 20 menit kemudian.

Andi mengaku, pelaporan ini memang telah dilakukan Antasari ke Polda Metro Jaya (PMJ), tahun 2011 silam.

Saat itu, pria kelahiran Pangkal Pinang itu melaporkan dua kasus berbeda. Pertama, terkait perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui SMS.

Lalu, laporan kedua, mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS tersebut. Namun, laporan tersebut tidak pernah ada kejelasan prosesnya hingga saat ini.

Bahkan, Antasari sempat mendatangi PMJ untuk mempertanyakan laporannya di tahun 2011, 1 Februari lalu.

"Saya dengan Pak Antasari datang akan melaporkan tentang SMS yang dianggap itu tidak pernah terkirim atau tidak ada SMS. Itu akan kami laporkan kepada Bareskrim," ucap Andi.

Selain Andi, Antasari juga didampingi dua kuasa hukum, Boyamin Saiman dan Harjadi Jahja.

"Kita bikin pengaduan laporan dugaan rekayasa kasus Antasari Azhar," timpal Boyamin.

Seperti diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, tahun 2009.

Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizar. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun dan dinyatakan bebas bersyarat, 10 November 2016.

Meski telah menjalani dua per tiga masa tahanan, Antasari baru bebas sepenuhnya pada tahun 2022. Serta, masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya