Berita

Hukum

Dua Hakim MK Kembali Diperiksa KPK Untuk Kasus Patrialis

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 12:30 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini, giliran hakim Anwar Usman dan hakim Wahiduddin Adams yang diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar terkait permohonan uji materiil perkara di MK.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/2).


Sebelum Anwar Usman dan Wahiduddin Adams, penyidik KPK sudah memeriksa dua hakim MK lainnya, yakni, I Dewa Gede Palguna dan ‎Manahan Sitompul.

Pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut untuk menelisik draf putusan nomor 129, yang ditemukan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari lalu. Selain itu, penyidik juga mendalami informasi mengenai proses persidangan judicial review atau uji materi dari awal hingga akhir.

Diketahui, draf tersebut disita KPK di lapangan golf Rawamangun saat mencokok Kamaludin, tersangka perantara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan selain kedua hakim MK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swast bernama Irwan Nazif.

Irwan sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara yang menyeret hakim MK non aktif, Patrialis Akbar sebagai tersangka pada 7 Februari lalu. Kuat dugaan Irwan memiliki informasi mengenai kasus dugaan suap terhadap Patrialis Akbar.

"Irwan Nazif dari pihak swasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," tutup Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah owner CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny. Kemudian Patrialis Akbar dan koleganya Kamaludin yang diduga sebagai perantara uang suap. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya