Berita

Ahok

Hukum

GNPF-MUI Desak PN Jakut Tahan Ahok

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 12:16 WIB | LAPORAN:

TIM Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang sementara ini berkantor di Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, siang ini, Selasa (14/2).

Kedatangan mereka ini mendesak PN Jakut segera menahan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap tidak jera dan terus menistakan agama.

"Dengan disidangkannya saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama Islam, ternyata tidak menimbulkan efek jera," ujar salah satu tim kuasa hukum GNPF-MUI, Muhammad Kamil Pasha, melalui pesan singkat elektronik.


Hal tersebut dibuktikan dengan sikap terang-terangan, kesengajaan dan berulangkali oleh Ahok yang selalu menistakan agama Islam dalam berbagai kesempatan.

Untuk itu, Tim Advokasi GNPF-MUI akan menyerahkan bukti tambahan atas pengulangan penodaan agama Islam oleh Ahok kepada Ketua PN Jakut.

"Sekaligus, meminta agar majelis hakim menahan Ahok karena telah mengulangi kembali penodaan agama Islam," paparnya.

Dalam kesempatan itu, beberapa anggota Tim advokasi GNPF-MUI yang ikut hadir bersama Kamil, antara lain, Nasrullah Nasution, Kapitra Ampera, dan Rangga Lukita Desnata.

Pada 1 Desember 2016 lalu, Tim Advokasi GNPF- MUI juga sempat mendatangi Kejagung dengan tuntutan serupa. Namun, saat itu Kejagung menolak permintaan Tim Advokasi GNPF-MUI karena kasus Ahok sudah dilimpahkan ke PN Jakut.

Sehingga kewenangan penahanan ada di PN Jakut selaku penyelenggara persidangan.

Selain itu, pihak Kejagung menilai, asas dalam kasus ini masih praduga tak bersalah. Artinya belum ada keputusan yang mengikat sampai hakim memberi putusan.  [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya