Berita

Politik

Bahaya Kalau Pemalsuan KTP Menjalar Pilkada

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 09:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menyusul ditemukannya 36 KTP palsu dari Kamboja oleh Bea Cukai, Polri diimbau perlu menyosialisasikan ancaman hukuman atas kejahatan pemalsuan dokumen ini. Sosialisasi tersebut penting agar tidak ada yang menyalahgunakan KTP. Apalagi penemuan itu berbarengan dengan Pilkada Serentak 2017.

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengkhawatir tidak adanya sosialisasi hukuman menyangkut pemalsuan KTP, akan menjadi preseden buruk bagi tindak pidana penyalahgunaan KTP palsu tersebut. Yang paling sensitif, ketika pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada ikut mempersoalkan KTP palsu tersebut ke ranah hukum.

"Ini jadi kian runyam. Sosialisasi masif soal ini harus dilakukan oleh Polri dan KPU agar tidak terjadi pelanggaran yang masif dan terstruktur di masyarakat," kata politisi Partai Gerindra ini seperti dikabarkan Parlementeria, Selasa (14/2).


Bila sampai menjalar ke arena pilkada, lanjut Bambang, bisa berbahaya. Protes masyarakat pun dipastikan akan meluas.

Bambang mengutip Pasal 264 ayat (1) KUHP yang mengancam paling lama delapan tahun penjara bagi siapa saja yang memalsukan akta-akta otentik. Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juga diatur acaman bagi pemalsu surat yang hukumannya paling lama enam tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta telah membongkar pengiriman 36 KTP palsu yang didatangkan dari Kamboja lewat jasa ekspedisi FedEx.

Bea Cukai sendiri sudah menyerahkan temuai ini kepada Polda Metro Jaya. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mensinyalir temuan KTP palsu itu digunakan untuk kejahatan ekonomi. Menurut Bambang, pernyataan Dirjen Bea Cukai itu belum tentu sepenuhnya benar. Bagaimana mungkin itu akan digunakan untuk kejahatan ekonomi. Padahal, masih banyak kemungkinan itu disalahgunakan untuk bidang lain, salah satunya untuk pilkada.

Anggota Komisi VI DPR ini menduga, boleh jadi tidak hanya di Kamboja, KTP Indonesia mungkin dicetak pula di negara-negara lain. Jadi, pelakunya perlu segera dihukum. Bambang menyayangkan, aparat berwenang tidak langsung menyosialisasikan ancaman hukumannya atas pemalsuan KTP ini.

"Jangan sampai masyarakat sengaja didiamkan agar tak mengerti hukum, sehingga pemalsuan KTP bisa masif terjadi," pungkasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya