Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara: Jokowi Jangan Biarkan Geo Dipa Dikriminalisasi

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 09:25 WIB | LAPORAN:

Usaha panas bumi (geothermal) di Indonesia diprediksi akan mengalami ketidakpastian yang sangat luar biasa, setelah majelis hakim menolak eksepsi dari pihak BUMN PT Geo Dipa Energi (persero).

Kuasa hukum Geo Dipa, Lia Alizia menyatakan, putusan majelis hakim tersebut akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi usaha geothermal di Indonesia. Akibatnya juga sangat fatal karena dipastikan akan menghambat program listrik pemerintah

"Presiden Jokowi harus menyelamatkan bisnis yang menyedot modal triliunan rupiah ini. Kalau kriminalisasi terhadap BUMN Geo Dipa dibiarkan, maka modus yang sama bisa juga menimpa PT Pertamina Geothermal Energi yang memiliki  14 wilayah pengusahaan panas bumi lain di Indonesia," papar Lia dalam keterangannya di Jakarta.
 

 
Lia menjelaskan, kliennya dituduh telah melakukan penipuan karena dianggap tidak menyerahkan bukti kepemilikan izin konsesi kepada Bumigas.
 
"Padahal, dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia istilah izin konsesi tidak dikenal, melainkan dikenal kuasa pengusahaan," terang Lia.
 
Geo Dipa sendiri, lanjut Lia, memperoleh hak pengelolaan untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dari PT Pertamina (Persero) selaku pemegang kuasa pengusahaan panas bumi yang diberikan oleh pemerintah RI.
 
"Dengan tetap berlangsungnya perkara ini tentu saja menjadi suatu bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," kata Lia.
 
Selain itu, menurut Lia, apabila kriminalisasi yang tanpa dasar ini dibiarkan dan dikuatkan oleh putusan maka bukan tidak mungkin seluruh direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham Geo Dipa dan PT Pertamina Geothermal Energi pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain yang bermaksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi secara melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
"Hal ini tentu saja sangat aneh dan mengganggu iklim usaha panas bumi di Indonesia yang saat ini sedang didorong dan sidah menjadi program pemerintah," imbuhnya.

Terlebih lagi proyek PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang dikelola Geo Dipa termasuk ke dalam program ketahanan energi listrik 35 ribu MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional.
 
Lia menambahkan, melihat adanya kejanggalan hukum, pihaknya telah dan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial dan institusi-institusi terkait lainnya guna memantau dan mengawasi proses persidangan ini.
 
Ia juga menegaskan, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang telah disampaikan, surat dakwaan penuntut umum terkesan dipaksakan karena perkara ini sesungguhnya murni sengketa kontrak di lingkup perdata dan sama sekali bukan atau tidak termasuk ke dalam ranah hukum pidana.[wid]
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya