Berita

Hukum

Hakim MK: Tidak Ada Kejanggalan Dalam Uji Materi UU Peternakan

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 03:04 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul.

Usai menjalani pemeriksaan, Manahan mengaku ditanya mengenai draft putusan MK Nomor Perkara 129/puu-xxi/2015. Draf putusan tersebut didapat penyidik KPK saat mencokok tersangka Kamaludin, yang merupakan perantara suap ke Hakim MK (nonaktif) Patrialis Akbar.

"Ya itu (ditanya) mengenai draf putusan itu apakah sudah membaca. Yang jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya. Jadi kita sudah baca," ungkap Manahan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Tak hanya mengenai draf putusan, penyidik juga menanyakan mengenai sidang panel uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Saat itu, Manahan merupakan salah satu dari tiga hakim MK dalam sidang panel.

Manahan mengaku telah menjelaskan proses dalam sidang panel kepada penyidik. Menurutnya, dalam sidang panel, dirinya hanya memberikan saran dalam permohonan uji materi.

Ia bersama dua hakim MK lainnya juga memberikan waktu 14 hari kepada pemohon uji materi jika masih ada kekurangan dalam permohonannya.

"Jadi kita memberi saran. Kan itu tugas kita sebagai panel," ujar Manahan

Lebih lanjut, Manahan mengaku tak ada kejanggalan dalam proses uji materi UU nomor 41 tahun 2014. Bahkan, sambung Manahan, sepanjang persidangan hanya kuasa hukum pemohon saja yang hadir. Pemohon uji materi UU tersebut tak pernah hadir dalam persidangan.

"Kejanggalannya nggak ada, sama sekali nggak ada. Biasa saja, yang aktif kan kuasanya, jadi kalau para pemohon itu malah kita nggak kenal. Malah nggak ada yang hadir," pungkasnya.

Sebelumnya penyidik KPK memeriksa dua Hakim MK yakni, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut untuk menelisik draf putusan nomor 129, yang ditemukan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari lalu.

Diketahui, draf tersebut disita KPK di lapangan golf Rawamangun saat mencokok Kamaludin, tersangka perantara suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, lanjut Febri, pemeriksaan keduanya untuk mendalami informasi mengenai proses persidangan judicial review atau uji materi dari awal hingga akhir. [ian]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya