Berita

Hukum

Hakim MK: Tidak Ada Kejanggalan Dalam Uji Materi UU Peternakan

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 03:04 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul.

Usai menjalani pemeriksaan, Manahan mengaku ditanya mengenai draft putusan MK Nomor Perkara 129/puu-xxi/2015. Draf putusan tersebut didapat penyidik KPK saat mencokok tersangka Kamaludin, yang merupakan perantara suap ke Hakim MK (nonaktif) Patrialis Akbar.

"Ya itu (ditanya) mengenai draf putusan itu apakah sudah membaca. Yang jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya. Jadi kita sudah baca," ungkap Manahan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/2).


Tak hanya mengenai draf putusan, penyidik juga menanyakan mengenai sidang panel uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Saat itu, Manahan merupakan salah satu dari tiga hakim MK dalam sidang panel.

Manahan mengaku telah menjelaskan proses dalam sidang panel kepada penyidik. Menurutnya, dalam sidang panel, dirinya hanya memberikan saran dalam permohonan uji materi.

Ia bersama dua hakim MK lainnya juga memberikan waktu 14 hari kepada pemohon uji materi jika masih ada kekurangan dalam permohonannya.

"Jadi kita memberi saran. Kan itu tugas kita sebagai panel," ujar Manahan

Lebih lanjut, Manahan mengaku tak ada kejanggalan dalam proses uji materi UU nomor 41 tahun 2014. Bahkan, sambung Manahan, sepanjang persidangan hanya kuasa hukum pemohon saja yang hadir. Pemohon uji materi UU tersebut tak pernah hadir dalam persidangan.

"Kejanggalannya nggak ada, sama sekali nggak ada. Biasa saja, yang aktif kan kuasanya, jadi kalau para pemohon itu malah kita nggak kenal. Malah nggak ada yang hadir," pungkasnya.

Sebelumnya penyidik KPK memeriksa dua Hakim MK yakni, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut untuk menelisik draf putusan nomor 129, yang ditemukan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari lalu.

Diketahui, draf tersebut disita KPK di lapangan golf Rawamangun saat mencokok Kamaludin, tersangka perantara suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, lanjut Febri, pemeriksaan keduanya untuk mendalami informasi mengenai proses persidangan judicial review atau uji materi dari awal hingga akhir. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya