Berita

Hukum

Hakim MK: Tidak Ada Kejanggalan Dalam Uji Materi UU Peternakan

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 03:04 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul.

Usai menjalani pemeriksaan, Manahan mengaku ditanya mengenai draft putusan MK Nomor Perkara 129/puu-xxi/2015. Draf putusan tersebut didapat penyidik KPK saat mencokok tersangka Kamaludin, yang merupakan perantara suap ke Hakim MK (nonaktif) Patrialis Akbar.

"Ya itu (ditanya) mengenai draf putusan itu apakah sudah membaca. Yang jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya. Jadi kita sudah baca," ungkap Manahan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/2).


Tak hanya mengenai draf putusan, penyidik juga menanyakan mengenai sidang panel uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Saat itu, Manahan merupakan salah satu dari tiga hakim MK dalam sidang panel.

Manahan mengaku telah menjelaskan proses dalam sidang panel kepada penyidik. Menurutnya, dalam sidang panel, dirinya hanya memberikan saran dalam permohonan uji materi.

Ia bersama dua hakim MK lainnya juga memberikan waktu 14 hari kepada pemohon uji materi jika masih ada kekurangan dalam permohonannya.

"Jadi kita memberi saran. Kan itu tugas kita sebagai panel," ujar Manahan

Lebih lanjut, Manahan mengaku tak ada kejanggalan dalam proses uji materi UU nomor 41 tahun 2014. Bahkan, sambung Manahan, sepanjang persidangan hanya kuasa hukum pemohon saja yang hadir. Pemohon uji materi UU tersebut tak pernah hadir dalam persidangan.

"Kejanggalannya nggak ada, sama sekali nggak ada. Biasa saja, yang aktif kan kuasanya, jadi kalau para pemohon itu malah kita nggak kenal. Malah nggak ada yang hadir," pungkasnya.

Sebelumnya penyidik KPK memeriksa dua Hakim MK yakni, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut untuk menelisik draf putusan nomor 129, yang ditemukan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari lalu.

Diketahui, draf tersebut disita KPK di lapangan golf Rawamangun saat mencokok Kamaludin, tersangka perantara suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, lanjut Febri, pemeriksaan keduanya untuk mendalami informasi mengenai proses persidangan judicial review atau uji materi dari awal hingga akhir. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya