Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Alasan KPK Periksa Dua Hakim MK Dalam Kasus Patrialis

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 23:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan kuat untuk memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut untuk menelisik draf putusan nomor 129, yang ditemukan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari lalu.

Diketahui, draf tersebut disita KPK di lapangan golf Rawamangun saat mencokok Kamaludin, tersangka perantara suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Selain itu, lanjut Febri, pemeriksaan keduanya untuk mendalami informasi mengenai proses persidangan judicial review atau uji materi dari awal hingga akhir.

"Kami ingin mendalami lebih lanjut proses penangan perkara judicial review di MK apakah ada informasi yang diketahui oleh dua hakim tersebut atau apakah prosesnya ada kejanggalan atau informasi lainnya," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Lebih jauh, Febri menjelaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa enam hakim MK lainnya. Menurut Febri, sembilan hakim MK merupakan saksi yang relevan untuk dimintai keterangan mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.

"Semua saksi yang relevan di kasus ini pasti kami periksa, sejauh ini sudah banyak yang dipanggil. Tidak tertutup kemungkinan hakim lain dan pegawai MK akan dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi, termasuk enam hakim MK yang lain," pungkasnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Diduga uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura itu sudah penerimaan ketiga.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya