Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Alasan KPK Periksa Dua Hakim MK Dalam Kasus Patrialis

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 23:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan kuat untuk memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut untuk menelisik draf putusan nomor 129, yang ditemukan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari lalu.

Diketahui, draf tersebut disita KPK di lapangan golf Rawamangun saat mencokok Kamaludin, tersangka perantara suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Selain itu, lanjut Febri, pemeriksaan keduanya untuk mendalami informasi mengenai proses persidangan judicial review atau uji materi dari awal hingga akhir.

"Kami ingin mendalami lebih lanjut proses penangan perkara judicial review di MK apakah ada informasi yang diketahui oleh dua hakim tersebut atau apakah prosesnya ada kejanggalan atau informasi lainnya," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Lebih jauh, Febri menjelaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa enam hakim MK lainnya. Menurut Febri, sembilan hakim MK merupakan saksi yang relevan untuk dimintai keterangan mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.

"Semua saksi yang relevan di kasus ini pasti kami periksa, sejauh ini sudah banyak yang dipanggil. Tidak tertutup kemungkinan hakim lain dan pegawai MK akan dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi, termasuk enam hakim MK yang lain," pungkasnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Diduga uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura itu sudah penerimaan ketiga.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya