Berita

Ahok/Net

Politik

Hak Angket Digulirkan Karena Ahok Diistimewakan

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 14:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menyikapi keresahan publik terkait kembalinya Basuki Tjahaja Purnama aliasn Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta setalah cuti Pilkada, para anggota DPR bergerak cepat. Kini, politisi Senayan tengah menyiapkan instrumen yang diperlukan untuk menggulirkan Hak Angket penonaktifan Ahok atau "Hak Angket Ahok".

"Kami sedang mempelajari dan menyiapkan instrumen yang diperlukan. Kami sudah menangkap keresahan publik, seolah ada pengistimewaan hukum yang diberikan kepada Ahok," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Habib Aboe Bakar Al-Habsy di Jakarta, Senin (13/2).

Hal itu, kata dia, merujuk pada perlakuan penegak hukum yang juga terkesan tidak wajar saat kasus penistaan Agama menimpa Ahok.


"Masyarakat menganggap susah sekali orang ini (Ahok) menjadi tersangka. Setelah ada demo besar (Aksi 411) baru ditersangkakan, meskipun tidak ditahan," ungkapnya.

Menurut Habib, dalam kasus penistaan agama tersebut dinilai publik berbeda sama sekali dengan semua kasus penistaan yang terjadi di Indonesia.

"Nah, sekarang saat sudah menjadi terdakwa jua tidak dinonaktifkan, sebagaimana kepala daerah lain yang menjadi terdakwa," katanya.

Padahal, kata anggota Komisi III ini, ada lima contoh kepala daerah yang dinonaktifkan ketika kepala daerah menyandang status terdakwa.

"Misalkan saja Walikota Probolinggo HM Suhadak diberhentikan, atau Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi pada Rabu 30 November 2016 setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka. Kemudian Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga diberhentikan sementara karena tersangkut kasus penyuapan," beber dia.

Demikian juga Ratu Atut Chosiyah diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar‎.
‎
"Nah, dengan tidak dinonaktifkannya Ahok ini, akhirnya masyarkat menilai orang ini betul-betul kebal hukum dan diistimewakan," katanya.

Pemerintah, lanjut Habib, dinilai publik telah mengangkangi ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 83 ayat (3). "DPR tentunya tidak boleh diam dengan persoalan ini, kami harus menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.

"Kita juga perlu mengingatkan Presiden, bahwa sebelum dilantik Presiden sudah bersumpah akan memenuhi kewajibannya untuk menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya," tegas Habib menambahkan.

Karenanya, politisi asal Tanah Abang ini juga mengingatkan Presiden, perihal sumpah keramat seorang presiden, karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD 1945.

Melihat situasi yang demikian, tambah Habib, maka sudah menjadi kewajiban para wakil rakyat di DPR untuk menjalankan fungsi tugasnya. Salah satunya adalah dengan Hak Angket yang dimiliki sesuai ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Hak angket ini menurut Pasal 79 ayat 3 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan ber berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan .

"Dengan hak tersebut, kita dapat melakukan pendalaman terhadap pengabaian aturan UU Pemerintah Daerah atas persoalan penonaktifan Ahok. Jadi, kita ingin kekuasan yang dijalankan pemerintahan Jokowi-JK dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi," pungkas Habib. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya