Kegaduhan demi kegaduhan terus berlangsung. Seakan sambung menyambung, kali ini kegaduhan baru dikarenakan bersikukuhnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini statusnya sebagai terdakwa kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Padahal pada pertengahan Desember 2016 lalu, Mendagri berjanji akan segera melakukan pemberhentian sementara terhadap Ahok setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.
"Saya minta pemerintah janganlah buat kegaduhan baru, rakyat sudah lelah," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, di Jakarta, Senin (13/2).
"Apalagi saat ini sedang masa tenang Pilkada. Mendagri bijaklah, dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dari sisi kepantasan, tidak layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan di daerah apalagi diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan strategis," ujar Senator Jakarta ini menambahkan.
Fahira mengungkapkan, alasan Mendagri yang menyatakan tidak bisa memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya karena Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan tuntutan resmi dinilai mencari-cari celah untuk tidak memberhentikan Ahok.
Padahal, lanjut dia, sudah jelas kasus penistaan agama oleh Ahok salah satu ancaman hukumannya adalah pidana penjara lima tahun sehingga dari sisi regulasi, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara sampai hakim menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.
"Kebijakan Mendagri adalah sebuah bentuk kegamangan dan ketidakkonsistenan dengan apa yang dulu pernah diucapkannya yaitu segera memberhentikan sementara Ahok setelah cuti kampanye berakhir," tukas Fahira.
[rus]