Berita

Hukum

Ketua dan Sekretaris MA Baru Harus Lakukan Perbaikan Luar Dalam

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 00:29 WIB | LAPORAN:

RMOL. Akhir Februari ini, Mahkamah Agung (MA) benar-benar akan berwajah baru. Setelah punya sekretaris baru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang dilantik pekan lalu, rencananya, pekan ini MA akan memilih ketua baru menyusul ‎berakhirnya masa jabatan Hatta Ali.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo berharap, wajar baru MA nanti dapat membawa perubahan dan perbaikan dunia peradilan.

‎"Ketua dan sekretaris baru itu praktis akan menjadi sorotan karena masyarakat mendesak dilakukannya reformasi internal untuk membersihkan MA dari sel-sel mafia kasus dan mafia peradilan. ‎Keduanya diharapkan segera melakukan pembaruan luar dalam di MA," kata Bambang (Minggu, 13/2).


‎Masa jabatan Hatta Ali akan berakhir pada 20 Februari nanti. Pudjoharsoyo telah mengagendakan pemilihan ketua baru pada Selasa besok (14/2). Setelah terpilih, akan ditetapkan ‎melalui Keputusan Presiden. "Dalam hitungan hari, wajah MA akan benar-benar baru," imbuh Bambang.

Berdasarkan UU, usai ketua MA maksimal 70 tahun. Namun, Bambang berharap, usai ketua MA baru itu tidak melebihi 65 tahun. Alasannya, tugas ketua sangat berat. Usai yang lebih muda diharapkan mampu melakukan reformasi secara menyeluruh di tubuh MA.
 
Salah satu yang harus dilakukan ketua dan sekretaris baru MA itu, kata Bambang, adalah memulihkan kepatuhan semua satuan kerja di terhadap etika dan moral. Tidak boleh lagi ada oknum MA yang menjadi calo atau anggota jaringan mafia kasus serta mafia peradilan.
 
"Tidak kalah pentingnya adalah kesedian semua satuan kerja MA menerima pengawasan dari luar. Keadilan dan praktik hukum adalah isu yang sensitif. Karena itu, dalam konteks pengawasan dan demi supremasi hukum, MA haruslah touchable. Manajemen perkara harus dibuat transparan. Apalagi, sudah lama terjadi penumpukan perkara di MA," ucap politisi Golkar ini.

Karena menyangkut kepentingan banyak orang, lanjut Bambang, MA ke depan juga harus benar-benar transparan. MA harus memberi akses kepada publik untuk mengetahui jumlah perkara yang masuk, mekanisme pembentukan majelis, lama penanganan perkara, hingga pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
 
"Itulah beberapa poin pembaruan MA yang sangat diharapkan masyarakat. Ketua dan sekretaris baru MA harus merespons harapan mayarakat itu. Dunia peradilan Indonesia sudah terlanjur dipersepsikan buruk oleh masyarakat. Persepsi atau penilaian buruk itu mengacu pada rentetan kasus pelanggaran etika yang dilakukan oknum hakim, oknum panitera, hingga oknum di tubuh MA sendiri," kata Bambang. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya