Berita

Foto/Net

Politik

Ahok Tidak Dinonaktifkan, Alumni ITB Desak DPR Gunakan Hak Angket

MINGGU, 12 FEBRUARI 2017 | 22:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap pemerintah yang tidak segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta membuat alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) angkat bicara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (12/2), Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam-Institut Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktifis Masjid Salman ITB (KALAM Salman ITB) menjabarkan bahwa proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) atau tepatnya pada sidang putusan sela, majelis hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ahok.

Artinya, sejak putusan sela tersebut, status hukum Saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156 dan 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.


Sementara berdasarkan UU 23/2014 pasal 83 disebutkan bahwa kepala daerah yang menyandang predikat terdakwa dengan ancaman 5 tahun harus diberhentikan sementara.

Untuk itu, dalam rangka meneguhkan ketaatan kepada konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta penegakkan hukum yang adil bagi semua warga negara, mereka mengeluarkan pernyataan sikap.

Pertama, mendesak pengadilan untuk melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, sebagaimana telah banyak yurisprudensinya.

Kemudian mendesak Presiden Jokowi Widodo untuk meninjau ulang pengaktifan kembali Ahok sebagai Gunernur DKI dan memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI, dan tidak mengijinkan yang bersangkutan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.

Terakhir, mereka mendesak agar DPR RI menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Pernyataan sikap ini dibubuhi tanda tangan Ketua MWK KALAM Salman ITB Muslimin Nasution dan Ketua MPA IAG-ITB Herry Moelyanto. [ian]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya