Berita

Foto/RMOL

Politik

Presiden Dan Mendagri Langgar UU Kalau Tidak Nonaktifkan Ahok

MINGGU, 12 FEBRUARI 2017 | 00:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono serah terima jabatan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Balaikota Jakarta, Sabtu sore (11/2).

Serah terima jabatan digelar mengingat cuti Pilkada Ahok sudah berakhir, dan Ahok kembali aktif sebagai gubernur terhitung 12 Februari.

Mengingat Ahok sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama, Anggota DPR RI Refrizal mengatakan Ahok harus dinonaktifkan kembali atau diberhentikan sementara.


Dan kalau sudah vonis dan Ahok dinyatakan bersalah, maka calon gubernur petahana itu harus diberhentitkan tetap.

Jelas Refrizal, kalau Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo ngotot tidak menonaktifkan Ahok yang sudah berstatus terdakwa, dua kader PDIP itu terang-terangan telah melanggar UU Pemerintahan Daerah.

"Presiden dan Mendagri melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1)," kata Legislator PKS lewat akun Twitter miliknya @refrizalskb.

Pasal 83 (1) UU Pemerintahan Daerah berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya