Berita

Ahok/Net

Politik

Tak Berhentikan Ahok, Presiden Jokowi Langgar UU

SABTU, 11 FEBRUARI 2017 | 20:05 WIB | OLEH:

DALAM beberapa hari terakhir mencuat sangat keras informasi bahwa Ahok akan kembali didudukkan sebagai Gubernur Jakarta mulai 12 Februari 2017 karena masa cuti kampanye telah berakhir. Bahkan hari ini 11 Februari 2017 telah berlangsung "sertijab" dari Plt. Gubernur Jakarta Sumarsono kepada Ahok untuk pengembalian kuasa atas kepemimpinan daerah tersebut.

Tepatkah hal ini? Jelas tidak! Kenapa? Karena terang dan jelas tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah memasuki masa persidangan dengan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 156 dan atau pasal 156a KUHP sebagai berikut;

Pasal 156 berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sedangkan Pasal 156a berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan,
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara pada pasal 83 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah 2014 tercantum aturan sebagai berikut;

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua dasar hukum, yakni pasal 156 dan 156a KUHP dan Pasal 83 UU Pemerintah Daerah 2014, dengan tegas menyatakan bahwa Ahok wajib untuk diberhentikan sementara karena kedua dasar hukum ini saling menegaskan demikian.

Artinya tidak bisa dibenarkan Mendagri atau Presiden berdalih bahwa Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan pidana penistaan agama belum melakukan penuntutan atas kasus. Dakwaan jaksa telah dibenarkan oleh Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sela pada 27 Desember 2016 yang menyatakan menolak keberatan tersangka Ahok dan pembela hukumnya. Artinya Majelis Hakim menerima sepenuhnya isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Hukum.

Aturan hukumnya sangat jelas dan tidak pada tempatnya Mendagri dan Presiden berdalih apapun, apalagi membuat buram aturan hukum yang terang benderang. Kecuali Mendagri/Presiden dalam posisi ingin dengan sengaja dengan tujuan tertentu untuk melanggar hukum. Tentu ada konsekuensi yang jauh lebih berat bila Presiden dengan sengaja melanggar UU. [***]  

Penulis adalah alumni ITB, mantan aktivis mahasiswa, pemerhati politik nasional


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya