Berita

Politik

IJTI Kutuk Penganiayaan Jurnalis Oleh Peserta Aksi 112

SABTU, 11 FEBRUARI 2017 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lagi, kekerasan menimpa jurnalis saat sedang bertugas. Kali ini, di tengah Aksi Bela Islam dan Ulama (Aksi 112) yang diikuti puluhan ribu orang di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk kekerasan yang dilakukan sejumlah peserta aksi terhadap reporter Metro TV, Desi Fitriani, dan kamerawan Metro TV, Ucha Fernandez, serta jurnalis Global TV, Dino, saat meliput kegiatan yang diklaim sebagai aksi damai itu.

Berdasarkan laporan yang diterima IJTI, para jurnalis mengalami trauma dan luka-luka akibat kekerasan oleh peserta aksi. Seorang kru keamanan Metro TV juga menjadi korban dari insiden itu.


Desi mengatakan, massa memukuli memakai bambu dari atas, samping, dan melempar dirinya dengan gelas air mineral. Sementara, kamerawan Ucha Fernandez diludahi dan ditendang oleh para peserta aksi.

Sedangkan Dino diintimidasi sejumlah peserta aksi karena dianggap tidak sopan menyebut nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tanpa menggunakan gelar Habib.

Ketua Umun IJTI, Yadi Hendriana, mengatakan, pihaknya bersama Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kekerasan terhadap para jurnalis yang sedang melakukan tugas profesionalnya itu.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan," tegasnya.

Peristiwa kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

IJTI mengimbau terhadap semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi UU. IJTI menegaskan, menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran UU dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU 40/1999 tentang Pers.

IJTI meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis. IJTI meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya, serta meminta semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadu ke Dewan Pers.

IJTI juga menekankan bahwa jurnalis dan media massa wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya