Berita

Politik

IJTI Kutuk Penganiayaan Jurnalis Oleh Peserta Aksi 112

SABTU, 11 FEBRUARI 2017 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lagi, kekerasan menimpa jurnalis saat sedang bertugas. Kali ini, di tengah Aksi Bela Islam dan Ulama (Aksi 112) yang diikuti puluhan ribu orang di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk kekerasan yang dilakukan sejumlah peserta aksi terhadap reporter Metro TV, Desi Fitriani, dan kamerawan Metro TV, Ucha Fernandez, serta jurnalis Global TV, Dino, saat meliput kegiatan yang diklaim sebagai aksi damai itu.

Berdasarkan laporan yang diterima IJTI, para jurnalis mengalami trauma dan luka-luka akibat kekerasan oleh peserta aksi. Seorang kru keamanan Metro TV juga menjadi korban dari insiden itu.


Desi mengatakan, massa memukuli memakai bambu dari atas, samping, dan melempar dirinya dengan gelas air mineral. Sementara, kamerawan Ucha Fernandez diludahi dan ditendang oleh para peserta aksi.

Sedangkan Dino diintimidasi sejumlah peserta aksi karena dianggap tidak sopan menyebut nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tanpa menggunakan gelar Habib.

Ketua Umun IJTI, Yadi Hendriana, mengatakan, pihaknya bersama Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kekerasan terhadap para jurnalis yang sedang melakukan tugas profesionalnya itu.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan," tegasnya.

Peristiwa kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

IJTI mengimbau terhadap semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi UU. IJTI menegaskan, menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran UU dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU 40/1999 tentang Pers.

IJTI meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis. IJTI meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya, serta meminta semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadu ke Dewan Pers.

IJTI juga menekankan bahwa jurnalis dan media massa wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya