Berita

Politik

IJTI Kutuk Penganiayaan Jurnalis Oleh Peserta Aksi 112

SABTU, 11 FEBRUARI 2017 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lagi, kekerasan menimpa jurnalis saat sedang bertugas. Kali ini, di tengah Aksi Bela Islam dan Ulama (Aksi 112) yang diikuti puluhan ribu orang di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk kekerasan yang dilakukan sejumlah peserta aksi terhadap reporter Metro TV, Desi Fitriani, dan kamerawan Metro TV, Ucha Fernandez, serta jurnalis Global TV, Dino, saat meliput kegiatan yang diklaim sebagai aksi damai itu.

Berdasarkan laporan yang diterima IJTI, para jurnalis mengalami trauma dan luka-luka akibat kekerasan oleh peserta aksi. Seorang kru keamanan Metro TV juga menjadi korban dari insiden itu.


Desi mengatakan, massa memukuli memakai bambu dari atas, samping, dan melempar dirinya dengan gelas air mineral. Sementara, kamerawan Ucha Fernandez diludahi dan ditendang oleh para peserta aksi.

Sedangkan Dino diintimidasi sejumlah peserta aksi karena dianggap tidak sopan menyebut nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tanpa menggunakan gelar Habib.

Ketua Umun IJTI, Yadi Hendriana, mengatakan, pihaknya bersama Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kekerasan terhadap para jurnalis yang sedang melakukan tugas profesionalnya itu.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan," tegasnya.

Peristiwa kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

IJTI mengimbau terhadap semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi UU. IJTI menegaskan, menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran UU dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU 40/1999 tentang Pers.

IJTI meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis. IJTI meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya, serta meminta semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadu ke Dewan Pers.

IJTI juga menekankan bahwa jurnalis dan media massa wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. [ald]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya