Berita

Politik

IJTI Kutuk Penganiayaan Jurnalis Oleh Peserta Aksi 112

SABTU, 11 FEBRUARI 2017 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lagi, kekerasan menimpa jurnalis saat sedang bertugas. Kali ini, di tengah Aksi Bela Islam dan Ulama (Aksi 112) yang diikuti puluhan ribu orang di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk kekerasan yang dilakukan sejumlah peserta aksi terhadap reporter Metro TV, Desi Fitriani, dan kamerawan Metro TV, Ucha Fernandez, serta jurnalis Global TV, Dino, saat meliput kegiatan yang diklaim sebagai aksi damai itu.

Berdasarkan laporan yang diterima IJTI, para jurnalis mengalami trauma dan luka-luka akibat kekerasan oleh peserta aksi. Seorang kru keamanan Metro TV juga menjadi korban dari insiden itu.


Desi mengatakan, massa memukuli memakai bambu dari atas, samping, dan melempar dirinya dengan gelas air mineral. Sementara, kamerawan Ucha Fernandez diludahi dan ditendang oleh para peserta aksi.

Sedangkan Dino diintimidasi sejumlah peserta aksi karena dianggap tidak sopan menyebut nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tanpa menggunakan gelar Habib.

Ketua Umun IJTI, Yadi Hendriana, mengatakan, pihaknya bersama Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kekerasan terhadap para jurnalis yang sedang melakukan tugas profesionalnya itu.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan," tegasnya.

Peristiwa kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

IJTI mengimbau terhadap semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi UU. IJTI menegaskan, menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran UU dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU 40/1999 tentang Pers.

IJTI meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis. IJTI meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya, serta meminta semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadu ke Dewan Pers.

IJTI juga menekankan bahwa jurnalis dan media massa wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya