Berita

Politik

IJTI Kutuk Penganiayaan Jurnalis Oleh Peserta Aksi 112

SABTU, 11 FEBRUARI 2017 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lagi, kekerasan menimpa jurnalis saat sedang bertugas. Kali ini, di tengah Aksi Bela Islam dan Ulama (Aksi 112) yang diikuti puluhan ribu orang di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk kekerasan yang dilakukan sejumlah peserta aksi terhadap reporter Metro TV, Desi Fitriani, dan kamerawan Metro TV, Ucha Fernandez, serta jurnalis Global TV, Dino, saat meliput kegiatan yang diklaim sebagai aksi damai itu.

Berdasarkan laporan yang diterima IJTI, para jurnalis mengalami trauma dan luka-luka akibat kekerasan oleh peserta aksi. Seorang kru keamanan Metro TV juga menjadi korban dari insiden itu.


Desi mengatakan, massa memukuli memakai bambu dari atas, samping, dan melempar dirinya dengan gelas air mineral. Sementara, kamerawan Ucha Fernandez diludahi dan ditendang oleh para peserta aksi.

Sedangkan Dino diintimidasi sejumlah peserta aksi karena dianggap tidak sopan menyebut nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tanpa menggunakan gelar Habib.

Ketua Umun IJTI, Yadi Hendriana, mengatakan, pihaknya bersama Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kekerasan terhadap para jurnalis yang sedang melakukan tugas profesionalnya itu.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan," tegasnya.

Peristiwa kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

IJTI mengimbau terhadap semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi UU. IJTI menegaskan, menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran UU dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU 40/1999 tentang Pers.

IJTI meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis. IJTI meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya, serta meminta semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadu ke Dewan Pers.

IJTI juga menekankan bahwa jurnalis dan media massa wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya