Berita

Martinus Sitompul/net

Hukum

Polri Gandeng Kemenkominfo Blokir Yang Berkampanye Di Masa Tenang

KAMIS, 09 FEBRUARI 2017 | 04:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kampanye lewat jejaring media sosial pada masa tenang (12-14 Februari) hingga Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilaksanakan pada Rabu 15 Februari 2017.

Bila pada masa itu ditemukan masyarakat yang melakukan penyebaran informasi kampanye di media sosial maka akan dilakukan pemblokiran. Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindak pemblokiran terhadap informasi kampanye di media sosial.

"Apabila itu mengganggu dalam kaitan melanggar ketentuan undang-undang, kami akan komunikasikan dengan Kominfo untuk memantau dan blokir," kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).


Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Hafis Gumay, mengatakan, KPU hanya bisa mengimbau para "netizen" dan "buzzer" untuk tidak melakukan kampanye di media sosial saat masa enang. Alasannya, KPU tidak memiliki landasan undang-undang yang cukup untuk bertindak lebih jauh.

Ia pun berharap KPU di masa mendatang mempunyai regulasi untuk mengawasi dan menghentikan aktivitas kampanye di media sosial selama masa tenang Pilkada dan Pemilu.

"Ke depan kita harus cari cara. Kalau KPU sekarang ya cuma bisa imbau," aku Hadar Nafis Gumay. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya