Berita

Febri Hendri/RMOL

Hukum

ICW Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT Pertamina Transkontinental

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 22:20 WIB | LAPORAN:

RMOL. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi kantor Kejaksaan Agung dan memberikan bukti-bukti baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal AHTS PT Pertamina Transkontinental tahun 2012.
 
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan ke penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan internal ICW.
 
"Jadi yang kita berikan itu hasil dari investigasi ICW. Adapun bukti-bukti baru itu untuk menguatkan Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi ini," ujar Febri kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
 

 
Dia menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dalam pembelian dua unit kapal tersebut. Pertama, menurut informasi yang ICW dapatkan PT. Vries Marine Shipyard (VMS) yang merupakan pemenang tender itu baru berdiri beberapa bulan sebelum mendapatkan kontrak nilai sebesar 28,4 juta dolar Amerika. Sementara itu, total dana yang dimiliki oleh PT. VMS hanya 1 miliar rupiah.
 
"Maka dari itu, Kejaksaan Agung patut menelusuri lebih jauh mengingat perusahaan dengan kemampuan keuangan sangat terbatas bisa memperoleh kontrak yang cukup besar," ujarnya.
 
Lalu yang kedua, lanjut Febri, tambahan uang muka yang diberikan PT PTK selaku pihak yang ikut bekerjasama dalam pengadaan tersebut kepada PT VMS senilai 3,5 juta dolar Amerika tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur dalam kontrak sehingga menyalahi perjanjian yang ada dalam kontrak.
 
Ketiga, lanjutnya, direksi PT PTK tetap menerima satu kapal (Trans Celebes) meski gear box pada main engine tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
 
"Spek gear box pada kontrak seharusnya merek reintjes LAF 183P buatan Eropa sementara yang dipasang pada kapal trans celebes adalah twin disc buatan Amerika. Jadi tidak sesuai dengan kontrak," ucap Febri.
 
Keempat, direksi PT PTK tidak menagih denda keterlambatan penyerahan kapal senilai 5 ribu dolar Amerika per kapal per hari sesuai pasal 8 ayat 4 dalam kontrak pengadaan PT PTK dan PT VMS tanggal 2 Februari 2012.
 
Berdasarkan kontrak tersebut, kata Febri, kapal pertama trans andalas seharusnya diserahkan di Batam pada tanggal 25 Mei 2012 dan kapal kedua trans celebes diserahkan pada tanggal 25 Juni 2012. Namun, ternyata kedua kapal tersebut diserahkan terlambat dari jadwal yang sudah disepakati yakni diserahkan pada tanggal 10 Agustus 2012 untuk trans andalas dan 8 Oktober 2012 untuk trans celebes.
 
Menurut Febri, PT VMS beralasan bahwa keterlambatan itu disebabkan karena faktor cuaca dan hari libur nasional Tiongkok. Padahal berdasarkan penelusuran ICW, ditemukan data bahwa memang terjadi 23 kejadian angin taufan di daratan Tiongkok namun kejadian tersebut baru mulai bulan Juli sampai September 2012 berdasarkan info dari Hongkong Observatory.
 
"Sebagian angin itu juga tidak sepenuhnya sampai ke Guangzhou tempat pengadaan kapal. ICW menghitung keterlambatan penyerahan kapal itu berdasarkan tanggal kontrak mencapai 175 hari. Dengan demikian, terdapat denda sebesar 875 ribu dolar Amerika yang tidak ditagih PT PTK ke PT VMS," ujarnya.
 
Selain itu, tambah Febri, dengan keterlambatan itu kemudian dikompensasikan pada penambahan peralatan kapal senilai 322 juta dan 2200 dolar Amerika yang dimana kompensasi denda tersebut tidak diatur dalam kontak.
 
"Kontrak juga tidak di amandemen sesuai masalah ini. Jadi, direksi PT PTK dan PT VMS membuat aturan yang tidak diatur dalam kontrak sekaligus melanggar isi kontrak, ujarnya.
 
Lalu yang terakhir, lanjut Febri, direksi PT PTK juga memundurkan (back dated) tanggal amandemen kontrak.
 
"Dijelaskan Amandemen kontrak tertanggal 3 Oktober 2012 sebelum penyerahan kapal namun sebenarnya kontrak tersebut ditandatangani pada bulan November 2012. Jadi sangat kelihatan ketidak kesesuaiannya," ujarnya.
 
Berdasarkan kejanggalan itu, Febri menuntut agar Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah milik negara.
 
"Terkait dengan penyidikan kasus ini oleh Kejaksaan Agung, ICW menuntut agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini dengan mempelajari secara lebih dalam bukti-bukti tambahan yang diserahkan ICW," pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya