Berita

Foto: Net

Pertahanan

Ini Penyebab Menteri Ryamizard dan Panglima TNI Berpolemik Versi Menko Wiranto

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 15:39 WIB | LAPORAN:

RMOL. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto angkat bicara soal polemik yang terjadi antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait aturan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas khusus untuk mengevaluasi proses pembelian alutsista tersebut.

"Kalau itu masih ada perbedaan, itu tanggung jawab saya sebagai menteri koordinator. Nanti saya akan tertibkan kembali," terang Wiranto kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).


Dia menjelaskan, polemik atau perbedaan pendapat antara Menhan dan Panglima hanyalah persoalan prosedural, bukan perbedaan pandangan soal kebutuhan pembelian alutsista.

"perbedaan itu tidak ada, karena orientasi dari pemerintah untuk pembelian alutsista itu berpedoman kepada dinamika ancaman yang berubah," kata Wiranto

Menurut pendapat mantan panglima ABRI itu, polemik pembelian alutsista terjadi biasanya karena mengacu pada dinamika potensi ancaman keamanan yang terus berubah tak sejalan dengan proses pembelian alutsista yang memakan waktu lama.

"Tatkala kami sudah merencanakan pembelian satu alutsista kemudian ancamannya berubah, alutsistanya belum sempat terbeli. Inilah barangkali yang akan kami satukan kembali dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pembelian alutsista," beber Wiranto

Polemik antara menhan dan panglima TNI bermula dari pernyataan keduanya terkait pembelian helikopter AgustaWestland AW101. Baik Ryamizard maupun Gatot mengaku tidak tahu menahu soal pembelian heli tersebut. saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (6/2), Menhan dan Panglima TNI mengaku tidak mengetahui ihwal pembelian helikopter AW101.

Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan, AW101 pada awalnya dipesan untuk helikopter kepresidenan sehingga dibeli melalui Sekretariat Negara. Sementara Panglima TNI juga mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter itu. Ia menyinggung adanya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 yang mengurangi kewenangannya sebagai Panglima TNI. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya