Berita

Ryamizard Ryacudu/net

Pertahanan

Komisi I Maklumi Ketidaksiapan Menhan Tanggapi Panglima

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 05:34 WIB | LAPORAN:

Komisi I DPR RI akan membahas secara khusus pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang menunjukkan kekecewaan karena kewenangannya dalam perencanaan anggaran dipangkas melalui Peraturan Menteri Pertahanan 28/2015.

Anggota Komisi I DPR, Andreas Pareira, mengatakan, Komisi I DPR memaklumi ketidaksiapan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, untuk menanggapi protes Panglima TNI dalam rapat kerja yang berlangsung Senin lalu. Memang, masalah itu mencuat tiba-tiba dari Panglima TNI. Karena itulah, rapat memutuskan untuk menyiapkan pertemuan khusus untuk memperdalam persoalan tersebut.

"Kami ingin memperdalam itu dalam sesi khusus. Makanya, kami agendakan dalam selanjutnya," kata Andreas, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2).


Dari penyampaian Gatot, Andreas menilai substansi yang dikeluhkan adalah sentralisasi perencanaan dan pembelian alutsista di tiap-tiap matra. Dalam Permenhan itu, pembelian alutsista langsung dikerjakan Kemhan sehingga Panglima TNI tak lagi mengetahui soal perencanaan serta pembelanjaan alutsista di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

"Itu dibenarkan Kemhan. Perubahan Permenhan memang memotong kewenangan Panglima dalam perencanaan, belanja modal, dan belanja barang. Besaran anggarannya tidak terpengaruh, tapi ada perubahan struktural di dalam perencanaan dan pembelanjaan modal," jelasnya.

Pada dasarnya, lanjut dia, Permenhan tak memengaruhi minimum essential force (MEF) alias kekuatan minimum yang diperlukan TNI. Namun, Panglima sempat menyebut bahwa Permenhan yang dikeluarkan Menteri Ryamizard melanggar hirarki karena membuat Mabes TNI tidak lagi membawahi tiga matra untuk urusan perencanaan dan pengadaan barang.

"Sebenarnya, tidak terlalu (memengaruhi MEF). Hanya ada perubahan struktural, kemudian wewenang dari Panglima menjadi berkurang," tandasnya.

Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, ikut berkomentar. Politikus PKS itu mempersilakan Menhan dan Panglima TNI melakukan konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai, mereka bisa membicarakan lagi dengan Dewan.

"Ini kan urusan eksekutif, bukan urusan kami. Kalau disampaikan ke kami, selesaikan dulu di antara mereka," kata Abdul. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya